email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Klarifikasi PPK Ujungpangkah Terkait Persoalan di Lapangan Jelang Pemilu 2024

by Sudasir Al Ayyubi
6 Maret 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Klarifikasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujungpangkah terhadap saran perbaikan yang direkomendasikan oleh Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Ujungpangkah, Kabupaten Gresik terkait adanya persoalan yang terjadi di lapangan jelang kontestasi Pemilu 2024.

PPK Ujungpangkah saat melakukan klarifikasi. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan Petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik yang bertugas melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Sebagai gambaran, sejak dilantik pada tanggal 12 Februari 2024, Pantarlih melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan. Sebelum melaksanakan tugasnya Pantarlih menerima Bimbingan Teknis dari Panitia Pemungutan Suara.

Dalam melaksanakan tugasnya Pantarlih diawasi oleh Lembaga Pengawas Pemilihan Umum tingkat Desa atau yang disebut dengan Panwas Kelurahan/Desa (PKD).

Melalui keterangan persnya, PPK Ujungpangkah menyebutkan, diduga dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih di beberapa desa yang ada di Kecamatan Ujungpangkah telah melakukan kelalaian, sehingga PKD menulis kelalaian yang dilakukan oleh Pantarlih tersebut didalam Alat Kerja PKD.

Dari beberapa laporan dari PKD tersebut, Minggu (5/3/2023) Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah memberikan surat Saran Perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Ujungpangkah dengan Nomor Surat 016/PM.00.02/K.JI-06/03/2023. Setelah menerima surat saran perbaikan dari Panwascam Ujungpangkah, Abdullah Hanif selaku Ketua PPK Ujungpangkah melakukan klarifikasi dengan cara mengundang beberapa PPS yang Pantarlih nya diduga ada kelalaian dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya akui memang dari beberapa saran perbaikan yang diberikan oleh Panwascam ada kelalaian yang dilakukan oleh Pantarlih yaitu tidak adanya tulisan nomor TPS serta disabilitas pada Formulir Model A-Stiker Coklit, dan itu sudah dilakukan perbaikan,” ungkap Abdullah Hanif, Senin (6/3/2023) melalui keterangan persnya.

BacaJuga :

Jelang Ramadan, Gus Yani Ziarah Makam Wali Bersama Kader PDIP

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

Di menerangkan, penemuan yang terjadi di Desa Karangrejo dan Gosari terkait Form Model A-Stiker tidak berisi jumlah pemilih, nama keluarga, tanda tangan petugas Pantarlih. Rumah itu sebenarnya belum di Coklit oleh Pantarlih, namun PKD memaksa Pantarlih untuk memasang form model A-Stiker pada rumah tersebut hanya untuk kepentingan dokumentasi foto yang akan di kirim ke Panwascam, seolah-olah PKD sudah melakukan tugas mengawasi kerja Pantarlih.

Kemudian, penemuan yang terjadi di Desa Bolo, tidak adanya form model A-Stiker pada rumah pemilih, sebenarnya rumah tersebut memang belum dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih. Pantarlih hanya datang menanyakan KK yang bersangkutan untuk memastikan bahwa pemilih tersebut sudah mempunyai KK tapi belum di Coklit, sehingga Pantarlih tidak berani menempel form model A-Stiker. Oleh PKD hal tersebut sudah di masukkan ke formulir alat kerjanya sebagai penemuan yang diduga pelanggaran.

Selanjutnya Abdullah Hanif membeberkan, penemuan yang terjadi di Desa Ngemboh dan Pangkahwetan. Ada dua KK di dalam satu rumah tapi yang di coklit hanya satu KK, sama sekali itu tidak benar, Pantarlih melakukan pencoklitan satu KK dulu pada pemilih yang sesuai, sementara yang satunya menunggu konsultasi dengan Panitia Pemungutan Suara karena salah satu anggota dari KK tersebut tidak masuk dalam form Model A-daftar pemilih.

“Penemuan yang terjadi di Desa Pangkahkulon bahwa ada sebuah rumah yang belum di Coklit tapi sudah di tempel form model A-Stiker, yang benar adalah rumah dan pemilih yang ada di rumah tersebut sudak dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, pada saat Pantarlih melakukan Coklit hanya di temui oleh kepala keluarganya, sementara istri kepala keluarga yang pada saat itu pulang dari pasar langsung di tanya oleh PKD dan belum mengetahui kalau rumahnya sudah di Coklit dan sudah tertempel form model A-Stiker,” bebernya.

Abdullah Hanif selaku ketua PPK Ujungpangkah mengajak kepada Panwaslu kecamatan Ujungpangkah yang sesama penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan untuk benar-benar memberikan supervisi dan Bimbing Teknis yang maksimal kepada PKD.

“Jangan hanya untuk kepentingan target pelaporan akhirnya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh Pantarlih,” tegas Abdullah Hanif.

Senada dengan itu, Abdullah Hanif memastikan bahwa tidak ada satupun pemilih yang memenuhi syarat sebagai Pemilih tidak dimasukkan sebagai Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa BoloDesa GosariDesa KarangrejoDesa NgembohDesa PangkahwertanKecamatan UjungpangkahKPU Kabupaten GresikPantarlihPanwaslu Kabupaten GresikPanwaslu UjungpangkahPemilu 2024PPK Ujungpangkah
ADVERTISEMENT

Comments 1

  1. Abdullah says:
    3 tahun ago

    Bawaslu kok cara kerjanya seperti itu, pemilu tidak berintegritas Krn pengawas tidak berkualitas.

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jelang Ramadan, Gus Yani Ziarah Makam Wali Bersama Kader PDIP

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

MUI Gresik Minta Perusahaan Fasilitasi Ibadah Karyawan saat Ramadan

Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, BRUIN Soroti EPR

RAT XXI BMT Mandiri Sejahtera Jatim Bahas Ekspansi Usaha 2026

Pengurus DMI-PRIMA Manyar Dilantik, Siap Kawal Dampak Sosial KEK Gresik

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

HUT Ke-3 SUARA3NEWS Luncurkan Zona Hukum untuk Masyarakat

BERITA LAINNYA

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved