email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Pengedar Narkoba di Gresik Ditangkap Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
16 Maret 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Gresik telah menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Pelaku tak berkutik diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengungkapkan, dua orang pelaku itu adalah AS dan MW. Keduanya warga asal Dusun Mulyosari Desa Sidomukti Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

“Polisi lebih dulu meringkus MW pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Sedang AS ditangkap pukul 18.30 WIB di hari yang sama,” ungkap AKP Tatak, Kamis (16/3/2023).

Juga diungkapkan AKP Tatak, MW diduga melakukan peredaran barang haram dan ditangkap di Jalan Raya Permata 07 Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati menguasai barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya berisi satu plastik klip yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 0,17 Gram,” terang AKP Tatak.

Sedangkan, lanjut AKP Tatak, AS diduga melakukan peredaran dan ditangkap di depan rumah Dusun Mulyosari RT 007 RW 004 Desa Sidomukti Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

Dari tangan AS petugas mengamankan satu buah HP, uang tunai sebesar Rp950 ribu, satu pipet kaca, satu buah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik dan satu pak plastik klip.

BacaJuga :

Klinik NU Annahdlah Disiapkan Jadi Faskes BPJS Warga Dukun

MWCNU Dukun Konsolidasi Awal 2026, Siapkan Agenda Besar Harlah ke-103 NU

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Adhitya Panji AnomAKP Tatak SutrisnoKecamatan BungahKecamatan KebomasPolres GresikSatresnarkoba Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Bobol Rumah Warga di Tumpang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor

Balap Liar di Gondanglegi Dibubarkan Polisi Usai Laporan Warga Masuk 110

Lembah Ken Arok Gunung Katu Malang Diproyeksikan Jadi Wisata Alam

Klinik NU Annahdlah Disiapkan Jadi Faskes BPJS Warga Dukun

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

MWCNU Dukun Konsolidasi Awal 2026, Siapkan Agenda Besar Harlah ke-103 NU

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

BERITA LAINNYA

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved