email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 29 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kerap Edarkan Sabu, Residivis Asal Gondanglegi Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
18 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Personel Unit Reskrim Polsek Kromengan, Polres Malang, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

AW. (Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yakni AW (25) merupakan warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaku AW berhasil diamankan petugas di sebuah rumah familinya di Dusun Krajan, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Kamis (16/3/2023) 00.15 WIB dini hari.

”Betul, (pelaku) sudah diamankan di Polsek Kromengan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (18/3/2023).

ADVERTISEMENT

Taufik menambahkan, penangkapan bermula ketika unit opsnal Polsek Kromengan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku peredaran Narkotika. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti kuat jika AW terlibat peredaran narkotika di wilayahnya.

Tak mau buruannya lepas, polisi langsung melakukan penggerebekan tak lama usai pelaku masuk ke dalam rumah familinya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,01 gram, timbangan elektrik, 250 plastik klip kecil, dan pipa kecil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Satu buah Handphone yang berisi percakapan transaksi sabu juga turut diamankan petugas.

BacaJuga :

Nyopet di Tengah Bantengan, Pemuda Asal Malang Diringkus Polisi

DPRD Kabupaten Malang Telusuri Dugaan Raibnya PAD dari Sewa Tanah 58 Hektar di Dampit

“Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari seseorang, saat ini tim opsnal sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kromengan guna diproses hukum lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah melakukan peredaran narkotika setidaknya 2 kali di wilayah Kabupaten Malang semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang beberapa bulan yang lalu karena kasus perampasan.

“Terhadap tersangka AW dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Taufik. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Putu Kholis AryanaIPTU Ahmad TaufikKecamatan GondanglegiKecamatan KromenganPolres MalangPolsek Kromengan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nyopet di Tengah Bantengan, Pemuda Asal Malang Diringkus Polisi

Bupati Gresik Ajak Pramuka Wujudkan Generasi Emas, Bukan “Generasi Cemas”

ADVERTISEMENT

DPRD Kabupaten Malang Telusuri Dugaan Raibnya PAD dari Sewa Tanah 58 Hektar di Dampit

Empat Ormas Tabuh “Gong Rakyat Melawan Korupsi” di Hari Sumpah Pemuda 2025

Empu Fanani Siap Adu Ilmu “Perang Meteorit” di Festival TosanAji.id & ICCF 2025 Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Empu Fanani Siap Adu Ilmu “Perang Meteorit” di Festival TosanAji.id & ICCF 2025 Malang

Pengaruh Pengawasan Internal terhadap Akuntabilitas Pengelolaan APBD di Banyuwangi

Puisi Esai Denny JA ‘Tangisan Anakku di Mall Itu…’

BERITA LAINNYA

Empat Ormas Tabuh “Gong Rakyat Melawan Korupsi” di Hari Sumpah Pemuda 2025

Revitalisasi Tari Jawa Klasik, Naufal Anggito Hidupkan Kembali Bedhaya Gandrungmanis yang Punah

Pengaruh Pengawasan Internal terhadap Akuntabilitas Pengelolaan APBD di Banyuwangi

Mabes TNI Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ajak Generasi Muda Bergerak Wujudkan Indonesia Emas 2045

Presiden Prabowo Dukung Keterlibatan Berkelanjutan Amerika Serikat dengan ASEAN

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved