email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 20 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jelang Idulfitri, DPRD Gresik Sosialisasi Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

by Sudasir Al Ayyubi
9 April 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui anggota DPRD dari fraksi Amanat Pembangunan Hj. Lilik Hidayati melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

Anggota DPRD Gresik, Lilik Hidayati. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Tak hanya Perda itu, Lilik juga menyosialisasikan Perda Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata dalam bingkai program ‘Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Tahun 2023’ melalui Sekretariat DPRD Gresik.

Sosialisasi dilaksanakan pada Sabtu (8/4/2023) di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik diikuti Muslimat NU Kecamatan Kebomas, WPP PPP. Juga dihadiri Adi Nugroho SH Kasub Penyuluhan Hukum mewakili Kepala Bagian Hukum Gresik Mohammad Rum Pramudya, Ketua PAC PPP Kebomas Mustofa Kamil.

Mengawali sambutannya, Lilik menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan kepada masyarakat tentang isi Perda yang sudah ditetapkan DPRD Gresik sebagai peraturan. Seperti Perda nomor 2 tahun 2023 dan Perda nomor 7 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

“Ini momen yang sangat tepat yakni menjelang hari raya Idulfitri 1444 hijriah. Kami memberikan pemahaman tentang isi Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Sehingga dalam pelaksanaan penyaluran zakat, infak dan sedekah sesuai dengan anjuran yang berlaku,” ungkap Politisi PPP Gresik ini, Sabtu (8/4/2023).

PAC Muslimat NU Kebomas. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Sementara, terkait Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata. Menurut Lilik, saat ini desa dan kelurahan dipacu untuk menggali dan mengembangkan potensi desa masing-masing. Dengan Perda ini akan berjalan baik dan lancar sesuai harapan.

“Perda ini untuk melindungi itu, agar ke depannya tidak menimbulkan masalah. Desa wisata sekarang ini menjadi tulang punggung daerah. Banyak Pengunjung otomatis perekonomian warga desa setempat juga terangkat,” terang Lilik.

BacaJuga :

Gresik Jadi Lokasi Studi Budidaya Bandeng, Luwu Timur Datang Belajar Model Suksesnya

Serunya Anak PAUD Muslimat NU Gresik Belajar Hewan di Edu Wisata Keraton Ternak Giri

Ia mencontohkan sejumlah desa wisata yang sudah sukses seperti, wisata Setigi di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. Di Desa Dalegan Kecamatan Panceng ada wisata Pasir Putih, dan di Desa Menganti ada Lontar Sewu.

“DIharapakan dengan Perda ini bisa lebih memajukan dan lebih tertata lagi ke depannya,” ucap Lilik memungkasi.

Kasub Penyuluhan Hukum, Bagian Hukum Pemkab Gresik, Adi Nugroho. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Kasub Penyuluhan Hukum, Bagian Hukum Pemkab Gresik, Adi Nugroho menyampaikan, Pemkab Gresik dan DPRD adalah mitra dalam rangka membangun daerah.

“Kita mengajukan Perda ke dewan lalu digodok oleh dewan hingga akhirnya disahkan. Dan ini untuk dasar membangun daerah,” ungkap Adi.

Terkait Zakat para pegawai di lingkungan Pemkab Gresik, Adi menerangkan, akan melakukan kolaborasi dengan Baznas Gresik untuk mengelola dan menatanya sesuai dengan Perda Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2023.

“Sehingga zakat tersalurkan sesuai dengan anjuran yang ada. Dan ini menjadi perhatian,” pungkasnya.

Di sesi tanya jawab, salah satu peserta sosialisasi bernama Romlah bertanya terkait cara ingin menyalurkan zakat melalui Baznas.

“Ibu tinggal menghubungi Baznas, bisa melalui telepon, maka petugas akan mendatangi ke rumah ibu. Atau bisa dikumpulkan atau disetorkan langsung ke Baznas,” jawab Adi menerangkan.

“Harapan saya agar seluruh masyarakat bisa menggunakan Baznas untuk menzakatkan harta kita insyaallah amanah,” imbuh Adi mengakhiri. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bagian Hukum Pemkab GresikDPRD GresikKecamatan KebomasLilik HidayatiPerdaPPP GresikSosialsiasiSosper DPRD Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Jadi Lokasi Studi Budidaya Bandeng, Luwu Timur Datang Belajar Model Suksesnya

Forjukafi Resmi Jadi Nazhir Wakaf Uang, Fokus Bantu Kesejahteraan Jurnalis Indonesia

ADVERTISEMENT

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Kemenkeu, Didampingi Panglima TNI

Polda Jateng Terapkan Pengamanan Humanis di Aksi Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kasus Merek CNC Indonesia, Ahli Hukum UB Tegaskan Hak Eksklusif Harus Dilindungi

Prev Next

POPULER HARI INI

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

UB Jadi Pelopor Gerakan Wakaf Produktif, dari Kampus untuk Ekonomi Umat dan Pendidikan

Koperasi KJS Blitar Perkuat Kemitraan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

BERITA LAINNYA

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Kemenkeu, Didampingi Panglima TNI

Polda Jateng Terapkan Pengamanan Humanis di Aksi Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dari Mojokerto untuk Indonesia Kreatif, UMKM Dilatih Skill Advertising Agar Tembus Pasar Digital

Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025, Wujud Nyata Keadilan Energi dari Presiden Prabowo

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved