email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jelang Idulfitri, DPRD Gresik Sosialisasi Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

by Sudasir Al Ayyubi
9 April 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui anggota DPRD dari fraksi Amanat Pembangunan Hj. Lilik Hidayati melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

Anggota DPRD Gresik, Lilik Hidayati. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Tak hanya Perda itu, Lilik juga menyosialisasikan Perda Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata dalam bingkai program ‘Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Tahun 2023’ melalui Sekretariat DPRD Gresik.

Sosialisasi dilaksanakan pada Sabtu (8/4/2023) di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik diikuti Muslimat NU Kecamatan Kebomas, WPP PPP. Juga dihadiri Adi Nugroho SH Kasub Penyuluhan Hukum mewakili Kepala Bagian Hukum Gresik Mohammad Rum Pramudya, Ketua PAC PPP Kebomas Mustofa Kamil.

Mengawali sambutannya, Lilik menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan kepada masyarakat tentang isi Perda yang sudah ditetapkan DPRD Gresik sebagai peraturan. Seperti Perda nomor 2 tahun 2023 dan Perda nomor 7 tahun 2021.

“Ini momen yang sangat tepat yakni menjelang hari raya Idulfitri 1444 hijriah. Kami memberikan pemahaman tentang isi Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Sehingga dalam pelaksanaan penyaluran zakat, infak dan sedekah sesuai dengan anjuran yang berlaku,” ungkap Politisi PPP Gresik ini, Sabtu (8/4/2023).

PAC Muslimat NU Kebomas. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Sementara, terkait Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Desa Wisata. Menurut Lilik, saat ini desa dan kelurahan dipacu untuk menggali dan mengembangkan potensi desa masing-masing. Dengan Perda ini akan berjalan baik dan lancar sesuai harapan.

“Perda ini untuk melindungi itu, agar ke depannya tidak menimbulkan masalah. Desa wisata sekarang ini menjadi tulang punggung daerah. Banyak Pengunjung otomatis perekonomian warga desa setempat juga terangkat,” terang Lilik.

Ia mencontohkan sejumlah desa wisata yang sudah sukses seperti, wisata Setigi di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. Di Desa Dalegan Kecamatan Panceng ada wisata Pasir Putih, dan di Desa Menganti ada Lontar Sewu.

“DIharapakan dengan Perda ini bisa lebih memajukan dan lebih tertata lagi ke depannya,” ucap Lilik memungkasi.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Kasub Penyuluhan Hukum, Bagian Hukum Pemkab Gresik, Adi Nugroho. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Kasub Penyuluhan Hukum, Bagian Hukum Pemkab Gresik, Adi Nugroho menyampaikan, Pemkab Gresik dan DPRD adalah mitra dalam rangka membangun daerah.

“Kita mengajukan Perda ke dewan lalu digodok oleh dewan hingga akhirnya disahkan. Dan ini untuk dasar membangun daerah,” ungkap Adi.

Terkait Zakat para pegawai di lingkungan Pemkab Gresik, Adi menerangkan, akan melakukan kolaborasi dengan Baznas Gresik untuk mengelola dan menatanya sesuai dengan Perda Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2023.

“Sehingga zakat tersalurkan sesuai dengan anjuran yang ada. Dan ini menjadi perhatian,” pungkasnya.

Di sesi tanya jawab, salah satu peserta sosialisasi bernama Romlah bertanya terkait cara ingin menyalurkan zakat melalui Baznas.

“Ibu tinggal menghubungi Baznas, bisa melalui telepon, maka petugas akan mendatangi ke rumah ibu. Atau bisa dikumpulkan atau disetorkan langsung ke Baznas,” jawab Adi menerangkan.

“Harapan saya agar seluruh masyarakat bisa menggunakan Baznas untuk menzakatkan harta kita insyaallah amanah,” imbuh Adi mengakhiri. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bagian Hukum Pemkab GresikDPRD GresikKecamatan KebomasLilik HidayatiPerdaPPP GresikSosialsiasiSosper DPRD Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Prev Next

POPULER HARI INI

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

BERITA LAINNYA

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved