email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tukang Ojol dan Istrinya Dipidanakan Gara-Gara Rumah Kontrakan

by Agung Baskoro
5 Desember 2019

Javasatu, Malang- Soetopo seorang tukang ojek online (Ojol) dan istrinya, Yuliana Satiarahayu, warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dituduh melakukan penyerobotan rumah kontrakan di Perum Griya Permata Alam blok H nomor 11, Karangploso, Kabupaten Malang, Keduanya dilaporkan Sri Widarni warga Binangun, Surabaya ke pihak berwajib.

Ditemui sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (5/12), Soetopo menceritakan secara detail kronologis terkait dirinya yang dianggap melakukan penyerobotan tersebut.

“Saya mulai kontrak rumah itu tahun 2003. Awalnya kan Rp 1.250.000 per tahun, kemudian naik menjadi Rp 1.500.000, mulai tahun 2009 itu naik menjadi Rp 1.750.000, itu harus minimal dua tahun. Itu mulai 2003 sampai 2008 ada kwitansinya, tapi sejak 2009 sampai sekarang ini gak ada. Padahal sudah saya bayar sampai 2025,” ujar Soetopo.

Belum sampai jangka waktu itu habis, ternyata pada tahun 2015, Sri Widarni berniat menjual rumah yang disewa Soetopo. Widarni pun menawarkan terlebih dahulu kepada Soetopo untuk membeli rumah itu.

Permasalahan berawal dari sini “pertama Sri Widarni datang ke rumah, minta uang muka (DP) Rp 150 juta dalam waktu satu bulan. Saya sanggupi. Namun dihari yang sama berubah minta waktu satu minggu. Saya sanggupi lagi. Terakhir, di hari yang sama pula, minta hari itu juga. Ya saya tidak bisa apa-apa. Darimana dapat uang segitu cuma satu hari,” ungkapnya.

Namun berselang empat hari, Soetopo berhasil mendapatkan uang Rp 200 juta dan berniat membeli rumah tersebut dari Widarni. Namun, Soetopo yang mencoba menghubungi pemilik rumah tidak pernah mendapat tanggapan.

“Saya kejar terus. Saya hubungi tidak pernah respon, saya WA, telpon, SMS. Kan sudah janji dijual ke saya,” terangnya.

Selang waktu berlalu tidak ada kabar tiba-tiba pada tahun 2018 Soetopo diperintahkan untuk meninggalkan rumah kontrakan, karena masih berhak menempati hingga 2025, Soetopopun enggan angkat kaki.

“Saya didatangi dua jaksa dari Batu, laki-laki dan perempuan. Ngakunya keponakan pemilik rumah. Disitu dia marah-marah, minta saya pergi dari rumah, sampai anak saya diseret-seret,” tuturnya.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Hingga pada Februari 2019, Soetopo dan Yuliana dilaporkan ke Polres Malang. Suami-istri itu dilaporkan atas tindak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak sesuai yang tertera dalam pasal 167 KUHP.

“Tahu-tahu kok ada surat panggilan. Sudah beberapa kali dipanggil ke Polres, dipanggil Kejaksaan satu kali. Sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sudah dicoba mediasi, tapi yang punya rumah gak mau datang. Sebenarnya kalau tidak dijual ke saya gak masalah, yang penting uang saya sisa pembayaran kontrakan sampai 2025 itu dikembalikan. Kalau tidak ya sudah kita ikuti proses sampai akhir. Saya sampai jual tanah, habis semua,” tukasnya.(Agb/Krs)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER HARI INI

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved