email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gerebek Bandar Narkoba di Gresik, Polisi Sita 30,6 Gram Sabu-sabu

by Sudasir Al Ayyubi
15 Juni 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba di wilayah nya. Kali ini, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Ruby, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, yang diduga menjadi tempat persembunyian seorang bandar sabu-sabu bernama Muhammad Rizqi Romadlon (23) yang berasal dari Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik.

(Foto: Istimewa)

Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah PPS, Desa Suci. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi Muhammad Rizqi Romadlon sebagai pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi yang kuat, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 15 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 30,6 gram,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik pada Selasa (13/6/2023).

AKP Tatak menjelaskan bahwa masing-masing paket sabu-sabu memiliki berat bruto antara 4,78 gram hingga 0,44 gram. Barang haram tersebut diduga akan dijual kepada para pelanggan oleh tersangka.

“Selain 15 paket sabu-sabu, kami juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu set bong, satu timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 600 ribu, satu korek api gas, satu skrop dari sedotan plastik, satu ponsel, empat paket plastik, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba,” tambah mantan Kapolsek Menganti tersebut.

Muhammad Rizqi Romadlon kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemuda lulusan SMK tersebut akan menghadapi masa tahanan di balik jeruji besi.

BacaJuga :

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Rizqi Romadlon mengakui semua perbuatannya. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah sekitar.

“Target pasar saya adalah kalangan pekerja dan pemuda. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari adanya pelaku lainnya,” tegas perwira Polri dengan tanda pengenal tiga balok di pundaknya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan ManyarPolres GresikSatreskoba Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved