email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 28 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gerebek Bandar Narkoba di Gresik, Polisi Sita 30,6 Gram Sabu-sabu

by Sudasir Al Ayyubi
15 Juni 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba di wilayah nya. Kali ini, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Ruby, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, yang diduga menjadi tempat persembunyian seorang bandar sabu-sabu bernama Muhammad Rizqi Romadlon (23) yang berasal dari Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik.

(Foto: Istimewa)

Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah PPS, Desa Suci. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi Muhammad Rizqi Romadlon sebagai pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi yang kuat, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 15 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 30,6 gram,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik pada Selasa (13/6/2023).

AKP Tatak menjelaskan bahwa masing-masing paket sabu-sabu memiliki berat bruto antara 4,78 gram hingga 0,44 gram. Barang haram tersebut diduga akan dijual kepada para pelanggan oleh tersangka.

“Selain 15 paket sabu-sabu, kami juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu set bong, satu timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 600 ribu, satu korek api gas, satu skrop dari sedotan plastik, satu ponsel, empat paket plastik, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba,” tambah mantan Kapolsek Menganti tersebut.

Muhammad Rizqi Romadlon kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemuda lulusan SMK tersebut akan menghadapi masa tahanan di balik jeruji besi.

Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Rizqi Romadlon mengakui semua perbuatannya. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah sekitar.

BacaJuga :

Polisi di Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Kabupaten Gresik Perkuat Kesiapan Penegak Hukum Hadapi KUHP Baru

“Target pasar saya adalah kalangan pekerja dan pemuda. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari adanya pelaku lainnya,” tegas perwira Polri dengan tanda pengenal tiga balok di pundaknya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan ManyarPolres GresikSatreskoba Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Suporter Malang Didorong Jadi Agen Perubahan dan Ekonomi Berkelanjutan

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Polisi di Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

Kabupaten Gresik Perkuat Kesiapan Penegak Hukum Hadapi KUHP Baru

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Universitas IBU Malang Dinobatkan Jadi Kampus Paling Inovatif dan Berdampak

Menteri Imipas Agus Andrianto Raih Detikcom Awards 2025, Pengamat Puji Akselerasi Reformasi Pelayanan

Kasdim Wonosobo Berpesan ke Komcad Baru: Jaga Disiplin dan Siap Perkuat Pertahanan Wilayah

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

Museum Keris Corner Hadir di Malang, Sajikan Wisata Edukasi Batik dan Tosan Aji

BERITA LAINNYA

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Menteri Imipas Agus Andrianto Raih Detikcom Awards 2025, Pengamat Puji Akselerasi Reformasi Pelayanan

Kasdim Wonosobo Berpesan ke Komcad Baru: Jaga Disiplin dan Siap Perkuat Pertahanan Wilayah

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved