Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Polisi Bekuk Residivis Curanmor saat Beraksi di Dau Malang

Agung Baskoro by Agung Baskoro
28 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria yang merupakan residivis pencurian berhasil dibekuk petugas usai membawa lari sepeda motor warga.

Pelaku AP. (Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial AP (41), warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia diringkus personel Unit Reskrim Polsek Dau pada Selasa (27/6/2023) tak jauh dari lokasi kejadian.

“Satu terduga pelaku berhasil diamankan kemarin, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu sore (28/6/2023).

Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Resky Wahyu (26), warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, meletakkan sepeda motor Honda Beat warna Putih miliknya di halaman rumah karena hendak dipakai oleh adiknya, Selasa sore (27/6/2023).

ADVERTISEMENT

Usai berpamitan orang tuanya, Resky kemudian pergi keluar rumah untuk bekerja menggunakan kendaraan lain. Nahas, saat dalam perjalanan, korban dihubungi keluarga jika motor yang sebelumnya diletakkan di halaman sudah raib dibawa pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau. Dibantu warga, petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan menyisir sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh pelaku.

“Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama warga, kemudian diamankan ke Polsek Dau,” lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan AP dihadapan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya. AP mengaku kerap mencari sasaran di kawasan permukiman warga yang sepi.

Dalam menjalankan aksinya, ia berkeliling memantau situasi menggunakan sepeda motor. Usai mendapat target, AP menyembunyikan motor miliknya di semak-semak, kemudian beejalan kaki mendekati motor yang menjadi incarannya.

Modus yang digunakan tersangka yakni menggunakan alat bantu berupa kunci T untuk merusak kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.

“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik, berdasarkan data kepolisian, tersangka AP merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru sebanyak 2 kali pada tahun 2016 terkait pencurian burung serta tahun 2022 perihal curanmor.

“Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Pelaku AP kini harus menginap di Polsek Dau sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Agb/Arf)

Tags: Curanmor Kabupaten MalangKecamatan DauPolres Malang
Previous Post

Bea Cukai Gresik Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras Hasil Penindakan Tahun 2021-2023

Next Post

Warga Perum Griya Sekar Kedaton Antusias Sambut Iduladha dengan Takbir Keliling

Related Posts

Polres Gresik Tangkap 11 Tersangka Curanmor, 4 Motor Dikembalikan ke Korban
Kriminal

Polres Gresik Tangkap 11 Tersangka Curanmor, 4 Motor Dikembalikan ke Korban

30 Oktober 2026
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap 273 Kasus
Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap 273 Kasus

26 Oktober 2026
Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
Kriminal

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

24 Oktober 2026
Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Next Post
Warga Perum Griya Sekar Kedaton Antusias Sambut Iduladha dengan Takbir Keliling

Warga Perum Griya Sekar Kedaton Antusias Sambut Iduladha dengan Takbir Keliling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com