Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Sejoli Penyedia Jasa Prostitusi Online ‘MiChat’ di Kota Batu Dipenjara 1,6 Tahun Denda Rp 125 Juta

Wiyono by Wiyono
8 September 2023
0

JAVASATU.COM-BATU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu, Rabu (2/8/2023) menuntut RI (24 tahun) asal kecamatan Junrejo kota Batu dan pacarnya (NL 23 tahun) asal kecamatan Blimbing kota Malang, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 125 juta oleh JPU Kejari kota Batu, Dua sejoli ini dipenjara lantaran menjual wanita berinisial V melalui Michat aplikasi online.

Ilustrasi

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH menyatakan, pada Rabu (2/8/2023) pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Eksploitasi Seksual melalui aplikasi MiChat atas nama RI dan terdakwa NL.

“JPU menyatakan terdakwa RI dan NL bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan eksploitasi seksual’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 125 juta subsidiair 1 bulan kurungan,” ungkap Januar Ferdian, Rabu (2/8/2023).

Ia membeberkan, terdakwa RI dan NL saling kenal, mereka pacaran. RI telah mengetahui bahwa NL sering menawarkan jasa seorang wanita yang dapat melayani hubungan badan dengan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat.

“Kemudian dimana dari hasil menawarkan jasa tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang, Terdakwa RI mempunyai keinginan untuk bersama-sama dengan Terdakwa NL menawarkan jasa Prostitusi dari seorang wanita inisial V melalui aplikasi MiChat,” bebernya.

Lanjut Januar, para Terdakwa masing-masing membuat akun MiChat sebagai sarana untuk menawarkan jasa prostitusi tersebut.

“Ketika wanita panggilan inisial V digrebek Petugas Kepolisian Polres Batu saat sedang berhubungan badan dengan seorang laki -laki di sebuah Hotel di wilayah Kota Batu. V mengaku bahwa yang mencarikan tamu adalah para Terdakwa dengan menggunakan aplikasi MiChat,” uranya.

“Selanjutnya tidak lama kemudian datang para Terdakwa ke hotel setelah dihubungi V, akhirnya para Terdakwa dan para saksi tersebut diamankan ke Polres Batu,” pungkasnya. (Yon/Saf)

Tags: Kejari Kota BatuMiChatProstitusi Online
Previous Post

Penuh Nasionalisme, JMSI Bojonegoro Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Next Post

Dharma Wanita DLH Kota Malang Juara Satu Lomba Merias Tumpeng

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Dharma Wanita DLH Kota Malang Juara Satu Lomba Merias Tumpeng

Dharma Wanita DLH Kota Malang Juara Satu Lomba Merias Tumpeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bina Kamila Racik Identitas Fashion Unik untuk Girl Group South Queen
  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com