email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Sejoli Penyedia Jasa Prostitusi Online ‘MiChat’ di Kota Batu Dipenjara 1,6 Tahun Denda Rp 125 Juta

by Wiyono
2 Agustus 2023

JAVASATU.COM-BATU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu, Rabu (2/8/2023) menuntut RI (24 tahun) asal kecamatan Junrejo kota Batu dan pacarnya (NL 23 tahun) asal kecamatan Blimbing kota Malang, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 125 juta oleh JPU Kejari kota Batu, Dua sejoli ini dipenjara lantaran menjual wanita berinisial V melalui Michat aplikasi online.

Ilustrasi

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH menyatakan, pada Rabu (2/8/2023) pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Eksploitasi Seksual melalui aplikasi MiChat atas nama RI dan terdakwa NL.

“JPU menyatakan terdakwa RI dan NL bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan eksploitasi seksual’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 125 juta subsidiair 1 bulan kurungan,” ungkap Januar Ferdian, Rabu (2/8/2023).

Ia membeberkan, terdakwa RI dan NL saling kenal, mereka pacaran. RI telah mengetahui bahwa NL sering menawarkan jasa seorang wanita yang dapat melayani hubungan badan dengan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat.

“Kemudian dimana dari hasil menawarkan jasa tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang, Terdakwa RI mempunyai keinginan untuk bersama-sama dengan Terdakwa NL menawarkan jasa Prostitusi dari seorang wanita inisial V melalui aplikasi MiChat,” bebernya.

Lanjut Januar, para Terdakwa masing-masing membuat akun MiChat sebagai sarana untuk menawarkan jasa prostitusi tersebut.

“Ketika wanita panggilan inisial V digrebek Petugas Kepolisian Polres Batu saat sedang berhubungan badan dengan seorang laki -laki di sebuah Hotel di wilayah Kota Batu. V mengaku bahwa yang mencarikan tamu adalah para Terdakwa dengan menggunakan aplikasi MiChat,” uranya.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

“Selanjutnya tidak lama kemudian datang para Terdakwa ke hotel setelah dihubungi V, akhirnya para Terdakwa dan para saksi tersebut diamankan ke Polres Batu,” pungkasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota BatuMiChatProstitusi Online

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

BERITA LAINNYA

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved