JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akan membentuk tim khusus untuk menertibkan bentor (becak motor) dan balap liar setelah dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema Penegakan Hukum dalam Penataan Operasional Bentor dan Penanganan Balap Liar, Rabu (10/12/2025) di Rumah Makan Kebon Pring.

FGD dipimpin langsung Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, didampingi Wakil Wali Kota M. Nawawi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, perwakilan Pengadilan Negeri, serta jajaran Forkopimda. OPD terkait seperti Dishub, Kominfo, dan Satpol PP juga hadir dalam diskusi tersebut.
Mas Adi, sapaan akrab Wali Kota Pasuruan, menegaskan perlunya tim khusus yang akan bekerja melakukan sosialisasi, pengawasan, hingga penindakan hukum bagi pelanggar.
“Kita lakukan sosialisasi dulu. Jika tetap tidak mengindahkan, kita berikan peringatan sampai tiga kali, baru setelah itu kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mas Adi, dikutip dari laamn resmi Pemkot Pasuruan.
Ia menekankan bahwa penertiban bentor dan balap liar bukan sekadar operasi teknis, melainkan bagian dari komitmen Pemkot untuk menciptakan Kota Pasuruan yang aman dan tertib.
“Kami ingin menghadirkan Kota Pasuruan yang aman, tertib, dan nyaman. Penertiban ini adalah upaya bersama demi meningkatkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain membahas bentor dan balap liar, FGD juga menyinggung rencana penyaluran 100 becak listrik dari Presiden RI untuk para tukang becak lansia. Wali Kota menegaskan pentingnya ketepatan sasaran.
“Becak listrik harus untuk tukang becak yang lansia. Jangan sampai dikasih ke orang tuanya, tapi dipakai anaknya,” kata Mas Adi.
Ia juga mengingatkan bahwa Kota Pasuruan belum memiliki regulasi terkait becak listrik sehingga aturan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Dasar hukum becak listrik belum ada dan belum seragam secara nasional. Kita harus rumuskan dengan asas keadilan, agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.
Pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan kesiapannya menindak tegas pelanggar sesuai aturan.
“Kalau penegakan pasal 277 LLAJ harus dilakukan, termasuk pidana bagi pelanggar, kami siap,” ujar perwakilan Polri dalam forum tersebut. Pengadilan Negeri juga menyatakan siap memproses jika ada pelanggaran berat. (saf)