JAVASATU.COM-MALANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan kasus penjambretan dengan tersangka EBC (40 th) dan barang bukti (BB) berupa kalung emas dari Penyidik Kepolisian, Selasa (17/1/2023) bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH membeberkan, kala itu, berawal tersangka EBC sedang melintas di Jalan LA Sucipto Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang melihat korban RUS sedang berhenti diatas motor sembari melihat kerumunan di balai RT.
“EBC mendekati motor Korban RUS dan berpura-pura bertanya terkait kerumunan yang terjadi di balai RT. Ketika RUS sedang lengah, EBC dengan cepat mengambil paksa kalung emas yang sedang dikenakan RUS,” beber Eko.
Kemudian, lanjut Eko memebeberkan, tersangka EBC kabur menggunakan motornya. Korban RUS kemudian langsung teriak “Jambret! Maling!” yang kemudian didengar oleh beberapa warga sekitar.
“Mendengar teriakan korban RUS, beberapa warga menghadang EBC hingga terjatuh dari motor. Kemudian warga segera menangkap EBC dan menyerahkan ke Polsek Blimbing,” kata Eko.
Eko menegaskan, perbuatan EBC sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk segera disidangkan,” pungkas Eko. (Dop/Arf)