JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dan menahan dua tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank Plat Merah, modusnya dengan mengajukan kredit fiktif. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 793 juta lebih.
Kepala Kejari (Kajati) Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH, MH, menjelaskan permasalah itu pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak tepat sasaran atau salah prosedur. Kedua tersangka itu yakni TFR (41), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang merupakan mantri bank pelat merah di Kecamatan Jabung, dan NGD (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
“Perbuatan tersangka disimpulkan melanggar prinsip ketidak hati-hatian dan mengakibatkan lebih dari Rp 793 juta nilai kerugian negara, karena kredit bermasalah atau gagal bayar,” terang Kajari kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore.
Perkara tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu di salah satu bank Plat Merah di wilayah Jabung Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh salah satu oknum mantri berinisial TFR. Dari hasil pemeriksaan tim Pidsus, kredit gagal bayar ini terjadi pada 21 debitur.
Dalam modusnya, diungkapkan Kajari, oknum mantri Bank ini memprakarsai analisis pengajuan kredit sendiri, namun tidak melakukan survei calon debitur. Yang bersangkutan bekerja sama dengan dua orang lain, yang merupakan calo atau pihak ketiga, yaitu KRY dan NGD.
“Hasil pemeriksaan, ada 21 kredit usaha tidak sesuai atau kredit fiktif. Survei on spot oleh mantri tidak dilakukan. Padahal, calon debitur didapati tidak punya usaha. Namun, sebenarnya sudah dikenali sebelumnya oleh oknum tersangka,” beber Kajari.
Sebagian besar kredit yang dikucurkan, tambah dia, juga tidak sesuai plafon, bahkan ada yang tidak dibayarkan ke debitur sama sekali. Jadi, dana kredit digunakan untuk kepentingan terduga yang kini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kajari sebut, TFR dan NGD langsung dilakukan penahanan di LP Lowokwaru.
“Sedangkan tersangka KRY ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah dipanggil 3 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan Kejari Kabupaten Malang,” pungkasnya. (Agb/Saf)