JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp 873 Juta dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah (Bapenda) Kota Batu tahun 2020.
Edi Sutomo, SH.MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 .
“Yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1, 084 miliar berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J” kata Edi Sutomo, Selasa (27/9/2022).
“Sehingga dalam kesempatan sekarang ini kami telah melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan” imbuhnya.
Menurutnya, dari keseluruhan sekitar 13 orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP, hari ini telah dipanggil sebanyak 19 orang dan hadir sebanyak 13 orang.
“Dan yang hadir pada hari ini alhamdulillah bersedia mengembalikan nilai kekurangan BPHTB dan/atau PBB dengan nilai bervariasi yang jumlah totalnya adalah Rp.873 juta” jelasnya.
Edi mengungkapkan, sekarang uang tunai sejumlah Rp.873.835.900 disita yang kemudian disetor ke Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Batu di Bank Mandiri Cabang Batu.
“Dan diterima langsung oleh ibu Putri Perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu dan akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan perkara atas nama tersangka AFR dan J” jelasnya.
Selanjutnya, lanjutnya, akan tetap mengusahakan agar seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini dapat dipulihkan, sambil terus melakukan pendalaman dalam perkara tersebut.
Ia juga mengungkapkan, Tim Penyidik bidang Pidsus bertujuan agar ada perubahan di Bapenda Kota Batu supaya tidak terjadi lagi Penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB serta pungutan Pajak lainnya serta juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. (Yon/Saf)