JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penahanan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) sore, dengan kelima tersangka digelandang ke Lapas Kelas I Malang.
Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adiyotomo, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Sebelumnya, kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
“Kelima tersangka berinisial JWP, MHC, AS, MA, dan AZ. Berdasarkan perkembangan penyidikan, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Didik dalam konferensi pers.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan dana KUR yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Kejari Batu menyebut, ada 110 debitur yang menjadi bagian dari skema tersebut dengan total pencairan mencapai Rp6,235 miliar. Namun, dana yang diselewengkan mencapai Rp4 miliar.
Modus Operasi “Tempilan” dan “Topengan”
Didik menjelaskan, para tersangka menggunakan dua modus utama, yaitu “tempilan” dan “topengan.” Pada modus “tempilan,” para tersangka mengambil komisi dari pencairan dana. Sementara itu, dalam modus “topengan,” mereka bekerja sama dengan debitur fiktif atau memanipulasi data debitur untuk mendapatkan keuntungan.
“Lima tersangka memiliki peran masing-masing dalam skema ini. Kami sedang mendalami aliran dana dan pola kerja mereka untuk memastikan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk mendukung proses penyelidikan, Kejari Batu akan melibatkan akuntan publik guna memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen memberikan penyelesaian yang adil dan menegakkan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Didik.
Kejari Batu terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin muncul dalam kasus ini dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga tuntas. (Yon/Saf)