email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Melalui RJ, Kejari Batu Hentikan Kasus Curanmor di Depan Pabrik Kayu Junrejo

by Wiyono
30 Agustus 2022

JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memutuskan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor Yamaha Nopol W-3087-NW yang terjadi Minggu (19 /6/2022) di halaman Pabrik kayu CV. Delta Raya Jl. Hasanudin No. 114 RT. 004 RW. 005 Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, dengan tersangka Muhammad Farid dihentikan.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Penghentian kasus Curanmor tersebut berlangsung, Selasa (30/8/2022) di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Penghentian tersebut karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Sujito menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Tanggal 26 Agustus 2022 dengan begitu, Kejari Batu mengembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.

Kajari Batu Agus Sujito mengatakan kasus curanmor yang melibatkan tersangka Muhammad Farid melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik saksi Yuvie Pradana yang terparkir di halaman pabrik Kayu CV Delta Raya, Minggu (19/6/2022) dalam keadaan terkunci.

Agus Sujito menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, berikutnya Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan.

“Kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan” Ungkap Agus Rujito.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Lanjut dia, respon dan keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan pada Kamis 18 Agustus 2022 bertempat di Kantor Kejari Batu, dengan penuntut umum Abdul Gofur sebagai mediator, hasilnya tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya.

“Begitu pula korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan” ujar Agus Rujito.

BacaJuga :

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Selanjutnya Kajari Batu berpesan kepada Muhammad Farid yang resmi bebas dari Tahanan berdasarkan Keadilan restoratif agar selalu berkelakuan baik di manapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi.

“Dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini dan agar bekerja yang baik” tandasnya. (Yon/Saf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Agus SujitoKajari BatuKejari BatuRestorative Justice

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved