JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memutuskan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor Yamaha Nopol W-3087-NW yang terjadi Minggu (19 /6/2022) di halaman Pabrik kayu CV. Delta Raya Jl. Hasanudin No. 114 RT. 004 RW. 005 Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, dengan tersangka Muhammad Farid dihentikan.

Penghentian kasus Curanmor tersebut berlangsung, Selasa (30/8/2022) di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Penghentian tersebut karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Sujito menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Tanggal 26 Agustus 2022 dengan begitu, Kejari Batu mengembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.
Kajari Batu Agus Sujito mengatakan kasus curanmor yang melibatkan tersangka Muhammad Farid melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik saksi Yuvie Pradana yang terparkir di halaman pabrik Kayu CV Delta Raya, Minggu (19/6/2022) dalam keadaan terkunci.
Agus Sujito menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, berikutnya Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan.
“Kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan” Ungkap Agus Rujito.

Lanjut dia, respon dan keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan pada Kamis 18 Agustus 2022 bertempat di Kantor Kejari Batu, dengan penuntut umum Abdul Gofur sebagai mediator, hasilnya tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya.
“Begitu pula korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan” ujar Agus Rujito.

Selanjutnya Kajari Batu berpesan kepada Muhammad Farid yang resmi bebas dari Tahanan berdasarkan Keadilan restoratif agar selalu berkelakuan baik di manapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi.
“Dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini dan agar bekerja yang baik” tandasnya. (Yon/Saf)