email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Melalui RJ, Kejari Batu Hentikan Kasus Curanmor di Depan Pabrik Kayu Junrejo

by Wiyono
30 Agustus 2022

JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memutuskan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor Yamaha Nopol W-3087-NW yang terjadi Minggu (19 /6/2022) di halaman Pabrik kayu CV. Delta Raya Jl. Hasanudin No. 114 RT. 004 RW. 005 Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, dengan tersangka Muhammad Farid dihentikan.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Penghentian kasus Curanmor tersebut berlangsung, Selasa (30/8/2022) di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Penghentian tersebut karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Sujito menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Tanggal 26 Agustus 2022 dengan begitu, Kejari Batu mengembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.

Kajari Batu Agus Sujito mengatakan kasus curanmor yang melibatkan tersangka Muhammad Farid melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik saksi Yuvie Pradana yang terparkir di halaman pabrik Kayu CV Delta Raya, Minggu (19/6/2022) dalam keadaan terkunci.

ADVERTISEMENT

Agus Sujito menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, berikutnya Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan.

“Kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan” Ungkap Agus Rujito.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Lanjut dia, respon dan keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.

BacaJuga :

Beli Ponsel Lewat Marketplace Facebook, Jurnalis Kota Batu Tertipu Rp 650 Ribu

Batu Art Flower Carnival 2025 Meriah, Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal

Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan pada Kamis 18 Agustus 2022 bertempat di Kantor Kejari Batu, dengan penuntut umum Abdul Gofur sebagai mediator, hasilnya tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya.

“Begitu pula korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan” ujar Agus Rujito.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Selanjutnya Kajari Batu berpesan kepada Muhammad Farid yang resmi bebas dari Tahanan berdasarkan Keadilan restoratif agar selalu berkelakuan baik di manapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi.

“Dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini dan agar bekerja yang baik” tandasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Agus SujitoKajari BatuKejari BatuRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Cleyà Beauty Tumbuh Pesat, Claudia Novira Andalkan Strategi Digital Shopee

Indonesia Uji Coba Kapal Selam Otonom, Menhan Sjafrie: Setara Amerika dan Rusia

ADVERTISEMENT

Diduga Serobot Rumah Sendiri, Perempuan di Malang Dilaporkan ke Polisi

OPINI: Peran Pengeluaran Negara dalam Optimalisasi Alokasi Sumber Daya pada Sektor Publik

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Didorong Jadi Pejuang Digital Marketing

Prev Next

POPULER HARI INI

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

Semangat Sumpah Pemuda, Hotel Santika Gresik Bersih-bersih Taman Bunder

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

NU Clear Tawarkan Solusi Aman Jaga Kebersihan Makanan Program MBG

Kasus Prostitusi Online Singosari Malang, Polisi Telusuri Jaringan di Aplikasi MiChat

BERITA LAINNYA

Cleyà Beauty Tumbuh Pesat, Claudia Novira Andalkan Strategi Digital Shopee

Indonesia Uji Coba Kapal Selam Otonom, Menhan Sjafrie: Setara Amerika dan Rusia

OPINI: Peran Pengeluaran Negara dalam Optimalisasi Alokasi Sumber Daya pada Sektor Publik

LAKSI Acungi Jempol Kinerja Dirnarkoba Bareskrim Polri, Ungkap 38.943 Kasus Narkoba

NU Clear Tawarkan Solusi Aman Jaga Kebersihan Makanan Program MBG

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved