email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Melalui RJ, Kejari Batu Hentikan Kasus Curanmor di Depan Pabrik Kayu Junrejo

by Wiyono
30 Agustus 2022

JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memutuskan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor Yamaha Nopol W-3087-NW yang terjadi Minggu (19 /6/2022) di halaman Pabrik kayu CV. Delta Raya Jl. Hasanudin No. 114 RT. 004 RW. 005 Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, dengan tersangka Muhammad Farid dihentikan.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Penghentian kasus Curanmor tersebut berlangsung, Selasa (30/8/2022) di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Penghentian tersebut karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Sujito menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Tanggal 26 Agustus 2022 dengan begitu, Kejari Batu mengembalikan tersangka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.

Kajari Batu Agus Sujito mengatakan kasus curanmor yang melibatkan tersangka Muhammad Farid melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik saksi Yuvie Pradana yang terparkir di halaman pabrik Kayu CV Delta Raya, Minggu (19/6/2022) dalam keadaan terkunci.

Agus Sujito menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, berikutnya Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan.

“Kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan” Ungkap Agus Rujito.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Lanjut dia, respon dan keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan pada Kamis 18 Agustus 2022 bertempat di Kantor Kejari Batu, dengan penuntut umum Abdul Gofur sebagai mediator, hasilnya tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya.

“Begitu pula korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan” ujar Agus Rujito.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Selanjutnya Kajari Batu berpesan kepada Muhammad Farid yang resmi bebas dari Tahanan berdasarkan Keadilan restoratif agar selalu berkelakuan baik di manapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi.

“Dan jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini dan agar bekerja yang baik” tandasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Agus SujitoKajari BatuKejari BatuRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tercebur Tambak Sedalam 7 Meter, Warga Menganti Gresik Ditemukan Tewas

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

FISIP UNIRA Malang Cetak Lulusan Adaptif dan Berintegritas

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

BERITA LAINNYA

Tercebur Tambak Sedalam 7 Meter, Warga Menganti Gresik Ditemukan Tewas

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

FISIP UNIRA Malang Cetak Lulusan Adaptif dan Berintegritas

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved