JAVASATU.COM-BATU- Keadilan Restoratif atau Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan kini mendapat respon positif dari kantor PBB Urusan Narkoba dan Kriminal atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Hal itu disampaikan oleh Collie F Brown Country Manager UNODC saat acara kunjungan TIM United Nations Office On Drugs and Crime (UNODC) terkait Restoratif Justice di Kantor Desa Junrejo kota Batu Jawa Timur, Senin (10/10/2022)
Collie F Brown mengatakan keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis, oleh karena itu penerapan pendekatan keadilan restoratif di kejaksaan perlu dicontoh.
“Restorative justice merupakan topik penting, sebab restorative justice merupakan ada dua hal penting di dalamnya. yaitu pertama ada tentang pencegahan dan pemulihan. ini adalah salah satu terbaik di dunia” kata Collie.
Menurutnya, Rumah Restorative justice bisa digunakan untuk mencegah konflik sebelum konflik meluas yang lebih besar. Dan jika konflik sudah membesar, bisa digunakan untuk proses penyelesaian sekaligus pemulihan.
“Jadi Restorative justice ini bisa memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk turut berpartisipasi. dan memberikan ruang kepada pihak lain saling bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik. Kami sangat semangat untuk melihat dan belajar lebih jauh program Restorative Justice yang ada di Kota Batu” ungkapnya.
Ia mensuport kegiatan studi pertukaran UNODC dengan kejaksaan, dan pihaknya juga mempromosikan kota Batu untuk datang ke Indonesia karena ada program yang bagus.
“Kami memberi apresiasi perihal upaya yang telah diberikan Kejaksaan. Saya sangat mendukung program yang ada di sini. Untuk membuatnya lebih baik lagi dan berkembang tentunya kami akan mendukung lebih jauh lagi” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan datang ke kota Batu lagi. Mungkin tidak untuk bertugas tapi menjadi turis atau wisatawan. (Yon/Saf)