email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penumpang KA Jarak Jauh Dilarang Bicara Selama Perjalanan

by Redaksi Javasatu
9 Januari 2021

Javasatu,Banyuwangi- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan kebijakan baru bagi pengguna jasa kereta api jarak jauh. Selain wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, penumpang juga dilarang makan, minum, dan berbicara selama perjalanan.

Petugas memeriksa dokumen penumpang kereta api. ANTARA/HO-KAI. (Nusadaily.com)

Vice President PT. KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha menyampaikan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Agus Barkah dalam rilis yang diterima Nusadaily group, Sabtu (9/1/2021).

Dalam SE tersebut, mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021, ada beberapa protokol kesehatan yang diberlakukan bagi pengguna jasa angkutan kereta api jarak jauh.

ADVERTISEMENT

“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun,” katanya.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

“Kemudian, bagi para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” tegasnya.

BacaJuga :

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

Tak Hanya Liputan, IJTI Malang Raya Tunjukkan Kepekaan Sosial lewat Rekreasi Anak Panti

Bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum. “Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” urainya.

Berita Topik Lain:
  • Titik Koordinat Jatuhnya Sriwijaya Air Telah Didapat, TNI Dekati Lokasi – Nusadaily.com
  • Sejumlah Puing Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan, Basarnas Masih Terkendala Visibilitas – Nusadaily.com
  • Basarnas Masih Cari Tahu Mengapa ELT Pesawat Sriwijaya Air Tak Berfungsi Saat Jatuh – Nusadaily.com

Agus Barkah menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutup Agus Barkah. (ND/JS)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

Tak Hanya Liputan, IJTI Malang Raya Tunjukkan Kepekaan Sosial lewat Rekreasi Anak Panti

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Pelajar

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kota Malang

Bupati Gresik Apresiasi Pendonor dan Sampaikan Tantangan PMI Kedepan

Prev Next

POPULER HARI INI

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

BERITA LAINNYA

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Kota Malang Raih Juara II E-Purchasing Awards 2025, Transaksi Jatim Bejo Tembus Rp35 Miliar

Orientasi TPK 2025 Digelar, Kota Kediri Genjot Penurunan Stunting 17,6 Persen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved