JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya lintas wilayah dengan menangkap lima pengedar serta menyita lebih dari 10 ribu butir pil koplo dan sejumlah paket sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi intensif selama dua hari yang menjangkau wilayah Kabupaten Gresik hingga Lamongan.

“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Sabtu (13/6/2026).
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang.
“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan secara beruntun, polisi terlebih dahulu menangkap FA di kawasan Gapura Desa Ganggang, Balongpanggang, pada Selasa (2/6/2026) malam. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi menggerebek rumah AH dan menemukan delapan paket sabu serta dua timbangan elektrik. Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan paket dengan berat netto sekitar 2,806 gram.
Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Selain mengamankan tersangka, petugas menemukan 5.000 pil berlogo LL dan 1.000 pil berlogo Y yang diduga siap edar.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem ‘ranjau’, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat,” terang Ahmad Yani.
Dari keterangan MS, polisi kemudian menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Polisi menyita 87 pil LL dan uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan.
Rantai distribusi selanjutnya mengarah ke Kabupaten Lamongan. Polisi membekuk HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup, dan menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Gresik menyita 10.487 butir pil koplo berlogo LL, 1.000 butir pil berlogo Y, sekitar 2,806 gram sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Polisi juga masih memburu pemasok utama berinisial LEMAN yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara MS, RDR dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Masyarakat jangan ragu melapor melalui Hotline Siaga Darurat 110 atau WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik. Peran bersama sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Ahmad Yani. (bas/arf)