JAVASATU.COM- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 30 ton pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Selat Karimata, bagian utara Kepulauan Lingga, Jumat (25/4/2025).

Kapten KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, mengungkapkan, kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, sekitar 3 mil laut dari posisi patroli. Kapal terlihat mencurigakan saat mengapung di perairan tersebut.
“Tim VBSS langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 600 karung pasir timah, masing-masing seberat 50 kilogram, tanpa dilengkapi dokumen pelayaran maupun muatan yang sah,” kata Rudi dalam keterangan resminya, Sabtu (26/4/2025).
Lima orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal juga tidak mampu menunjukkan dokumen resmi. Pasir timah itu diduga berasal dari wilayah Dabo dan rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.
Selain pelanggaran administratif, KM Doa Restu Ibu Jaya mengalami kerusakan mesin. Untuk mencegah insiden di laut, kapal tersebut ditowing ke Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bakamla RI menyebut, tindakan kapal tersebut melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta ketentuan perdagangan dan ekspor-impor. (Arf)