JAVASATU.COM- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menggagalkan aksi perompakan terhadap kapal pengangkut batu bara di perairan Kalimantan Timur. Dalam operasi cepat, lima orang terduga pelaku berhasil ditangkap bersama sebuah kapal kayu yang diduga digunakan dalam upaya perompakan tersebut.

Berdasarkan informasi dari Bakamla RI, peristiwa terjadi pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 21.28 WITA, ketika KN Pulau Marore-322 menerima laporan dari nakhoda kapal tugboat (TB) Kingston 818, Sodikin. Ia melaporkan adanya dua kapal kayu mencurigakan yang mendekat ke arah kapalnya di koordinat 00°39’14″S – 117°53’33″E.
Menindaklanjuti laporan itu, Komandan KN Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang segera mengarahkan kapal menuju lokasi sejauh 13,5 nautical mile dari posisi semula. Sekitar pukul 22.30 WITA, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) Bakamla berhasil mengamankan kapal kayu KM Bunga Lestasi 03 yang diduga menjadi bagian dari upaya perompakan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua golok, tujuh sekop, dan tiga ponsel sebagai barang bukti. Lima orang terduga pelaku berinisial W (40), N (22), Z (38), A (21), dan M (33) turut diamankan. Seluruhnya dibawa ke atas KN Pulau Marore-322 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, nakhoda TB Kingston 818 dan seluruh awak kapal dinyatakan selamat. Mereka telah memberikan keterangan awal kepada petugas Bakamla.
“Upaya cepat dan tanggap personel di lapangan menunjukkan kesiapsiagaan Bakamla RI dalam menjaga keamanan maritim dari ancaman kejahatan di laut,” ujar Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr. Opsla turut mengapresiasi keberhasilan operasi ini.
“Keberhasilan KN Pulau Marore-322 membuktikan profesionalisme dan kecepatan respon aparat Bakamla RI di lapangan. Kami terus memperkuat patroli laut, koordinasi, dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan laut Indonesia,” tegasnya.
Bakamla RI kini tengah berkoordinasi dengan Unit Penegakan Hukum Bakamla RI untuk memproses para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nuh)