JAVASATU.COM- Sebanyak 35 ponton isap produksi (PIP) ilegal yang menambang pasir timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, ditertibkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) pada Kamis (24/7/2025).

Penertiban ini dilakukan oleh Stasiun Bakamla Babel bersama unsur kapal patroli KN. Belut Laut-406, sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., dalam mendukung kebijakan nasional penertiban tambang ilegal.
“Setelah dilakukan pendekatan persuasif, seluruh ponton kami perintahkan untuk menghentikan aktivitas dan bergeser ke tepi pantai untuk proses pendataan,” ujar Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto.
Yuli menegaskan bahwa operasi ini tidak semata penegakan hukum, namun juga mengedepankan pendekatan edukatif dan solutif bagi para penambang.
“Kami siap memfasilitasi para penambang agar bisa memperoleh legalitas berupa surat perintah kerja dari PT Timah, agar aktivitas mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Langkah ini diambil untuk: Menekan kerusakan ekosistem laut akibat tambang ilegal,, Mencegah potensi penyelundupan pasir timah ke luar negeri yang merugikan negara,, Mendorong praktik ekonomi kelautan yang tertib dan berkelanjutan.
Kegiatan penertiban juga dihadiri Komandan KN. Belut Laut-406, Letkol Bakamla Haslul Prio Widiatmoko. Keduanya menegaskan bahwa Bakamla akan terus hadir mendampingi masyarakat pesisir agar aktivitas ekonomi tetap berjalan di bawah kerangka hukum yang sah.
“Dengan pengawasan ketat dan sinergi semua pihak, kita wujudkan laut yang aman, tertib, dan produktif,” tutup Letkol Yuli. (arf)