JAVASATU.COM- Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Wagir. Kasus ini kini resmi ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu berinisial FA (24) melaporkan tetangganya atas dugaan pencabulan terhadap putrinya.
Berdasarkan laporan awal, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada pertengahan Juli dan pada 20 Juli 2025. Peristiwa diduga terjadi di dalam kamar pelaku, dengan kondisi korban yang juga sempat mengalami intimidasi.
Laporan resmi disampaikan FA ke Polres Malang pada 23 Juli 2025. Sejak saat itu, aparat langsung melakukan tindak lanjut penyelidikan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini dan menjamin perlindungan terhadap korban.
“Kami sangat prihatin dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur,” ujar Bambang, Minggu (27/7/2025).
Unit PPA telah menyusun rencana pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 28 Juli 2025. Pemeriksaan medis terhadap korban dan pendalaman fakta juga tengah dilakukan.
“Proses penyidikan kami pastikan berjalan profesional dan berpihak pada kepentingan korban,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga kondisi psikologis korban yang masih anak-anak.
“Polres Malang berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan anak,” tutup Bambang. (agb/arf)