JAVASATU.COM- Aksi pencurian sepeda motor milik mahasiswa di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, berakhir di tangan polisi. Pelaku berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, ditangkap saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) untuk menjual motor curian.

Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Malang setelah menerima laporan kehilangan dari korban RA (23), mahasiswa asal Denpasar, Bali. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2/2026) sore di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Karangploso.
Honda Scoopy milik korban raib dari garasi kos saat ditinggal kurang dari satu jam. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak asli yang diletakkan di atas meja belajar.
“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dibawa keluar dari garasi kos menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Minggu (1/3/2026).
Tak hanya motor, pelaku juga membawa kabur STNK yang tersimpan di dalam jok. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Dijual di Marketplace, Dijebak Polisi
Polisi kemudian menemukan sepeda motor korban ditawarkan melalui marketplace dengan harga Rp7 juta, jauh di bawah harga pasaran. Petugas pun menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan transaksi COD.
Setelah memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan milik korban, petugas langsung menangkap pelaku saat transaksi berlangsung pada Jumat (27/2/2026) pagi.
“Tim melakukan penyamaran dan memastikan identitas kendaraan. Begitu cocok, pelaku langsung diamankan di lokasi,” jelas Bambang.
Kepada penyidik, MI mengaku menjual motor tersebut dengan dalih BPKB berada di bank agar pembeli tidak curiga. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan cepat dengan menjual barang curian di bawah harga pasar.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya penadah atau jaringan lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos, agar tidak meletakkan kunci kendaraan sembarangan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. (agb/arf)