email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Malang Menggunakan Mekanisme Ini

by Agung Baskoro
7 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Kabupaten Malang bakal digelar pada 31 Maret 2022 dengan mekanisme musyawarah dan tidak dilakukan secara terbuka. Sebanyak 20 desa bakal mengikuti Pilkades Antar Waktu.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Foto:: Dok)

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang nomor 195 tahun 2021, peserta musyawarah desa untuk Pilkades antar waktu melibatkan unsur masyarakat yang diwakilkan kepada tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

“Ini akan dilaksanakan berbeda, intinya begitu. Dengan mekanisme yang tidak seperti Pilkades biasanya. Pertama, yang mendasar terkait dengan pemilihnya. Pemilihnya itu nanti tidak semua masyarakat. Maka nanti yang memilih adalah tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat, RT, RW dan tokoh masyarakat yang sesuai musyawarah desa,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Senin (7/3/2022).

Meskipun begitu, Darmadi menegaskan bahwa mekanisme Pilkades tersebut, perwakilan yang menjadi peserta pemilih dinilai tetap bisa merepresentasikan pilihan semua masyarakat di desa masing-masing.

“Tapi sebelum pemilihan, memang (Pilkades) akan dilakukan secara musyawarah mufakat dulu. Kalau dengan musyawarah tidak cukup, maka tidak perlu pemilihan. Setelah musyawarah tidak ada mufakat siapa yang akan menjadi Kades Antar Waktu, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan Perbup itu,” terang Darmadi.

Meskipun tidak dilakukan secara terbuka, Darmadi menjamin bahwa dalam gelaran Pilkades Antar Waktu yang terbatas ini, demokrasi akan berjalan secara utuh. Sebab menurutnya, berjalannya demokrasi tidak harus dilakukan dengan menggelar pemilihan.

“Jalannya demokrasi itu kan tidak hanya dilakukan dengan pemilihan. Intinya, harus ada musyawarah dan mufakat,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.

BacaJuga :

Musorkablub KONI Kabupaten Malang, Eryk Tekankan Wajib Bentuk Tim Formatur

Polres Malang Tingkatkan Patroli Pantai saat Libur Long Weekend

anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. (Foto: Dok)

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. Dimana menurutnya, Calon Kades Antar Waktu yang juga ditetapkan melalui musyawarah tidak akan menyampaikan visi misi seperti cakades pada Pilkades bukan antar waktu.

“Karena ini hanya pengganti antar waktu, jadi tidak ada visi misi, dia hanya melanjutkan program desa yang sudah ada,” terang Zia’.

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta dalam musyawarah desa untuk Pilkades antar waktu ini juga ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa. Zia menyebut, mekanisme seperti ini juga telah dilakukan di beberapa desa di kabupaten lain.

“Kita (Kabupaten Malang) ini paling banyak di Jatim. Di Lumajang hanya 100 (peserta). Kita itu paling sedikit ada 201 peserta, dan paling banyak 301 peserta. Tergantung jumlah DPT setiap desa,” pungkas Zia’. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangPilkadesPilkades Antar Waktu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Musorkablub KONI Kabupaten Malang, Eryk Tekankan Wajib Bentuk Tim Formatur

KKGMI Dukun Genjot Profesionalisme Guru MI Lewat Pelatihan PKB

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

LAKSI Apresiasi BNN Usai Bongkar Pabrik Vape Narkoba Jaringan Internasional

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

ArumtaLa Rilis Lagu “Salam Sehat”, Angkat Fenomena Gila Olahraga di Indonesia

Gowes Kemanusiaan di Malang Galang Dana untuk Korban Bencana

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Pimpin Apel Perdana, Tekankan Pelayanan Humanis

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Gowes Kemanusiaan di Malang Galang Dana untuk Korban Bencana

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

BERITA LAINNYA

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Aktivis Akhera Soroti Framing Berita soal Fuad Maktour di Kasus Kuota Haji

LAKSI Apresiasi BNN Usai Bongkar Pabrik Vape Narkoba Jaringan Internasional

ArumtaLa Rilis Lagu “Salam Sehat”, Angkat Fenomena Gila Olahraga di Indonesia

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved