email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Malang Menggunakan Mekanisme Ini

by Agung Baskoro
7 Maret 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Kabupaten Malang bakal digelar pada 31 Maret 2022 dengan mekanisme musyawarah dan tidak dilakukan secara terbuka. Sebanyak 20 desa bakal mengikuti Pilkades Antar Waktu.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Foto:: Dok)

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang nomor 195 tahun 2021, peserta musyawarah desa untuk Pilkades antar waktu melibatkan unsur masyarakat yang diwakilkan kepada tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

“Ini akan dilaksanakan berbeda, intinya begitu. Dengan mekanisme yang tidak seperti Pilkades biasanya. Pertama, yang mendasar terkait dengan pemilihnya. Pemilihnya itu nanti tidak semua masyarakat. Maka nanti yang memilih adalah tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat, RT, RW dan tokoh masyarakat yang sesuai musyawarah desa,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Senin (7/3/2022).

Meskipun begitu, Darmadi menegaskan bahwa mekanisme Pilkades tersebut, perwakilan yang menjadi peserta pemilih dinilai tetap bisa merepresentasikan pilihan semua masyarakat di desa masing-masing.

“Tapi sebelum pemilihan, memang (Pilkades) akan dilakukan secara musyawarah mufakat dulu. Kalau dengan musyawarah tidak cukup, maka tidak perlu pemilihan. Setelah musyawarah tidak ada mufakat siapa yang akan menjadi Kades Antar Waktu, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan Perbup itu,” terang Darmadi.

Meskipun tidak dilakukan secara terbuka, Darmadi menjamin bahwa dalam gelaran Pilkades Antar Waktu yang terbatas ini, demokrasi akan berjalan secara utuh. Sebab menurutnya, berjalannya demokrasi tidak harus dilakukan dengan menggelar pemilihan.

“Jalannya demokrasi itu kan tidak hanya dilakukan dengan pemilihan. Intinya, harus ada musyawarah dan mufakat,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.

BacaJuga :

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. (Foto: Dok)

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. Dimana menurutnya, Calon Kades Antar Waktu yang juga ditetapkan melalui musyawarah tidak akan menyampaikan visi misi seperti cakades pada Pilkades bukan antar waktu.

“Karena ini hanya pengganti antar waktu, jadi tidak ada visi misi, dia hanya melanjutkan program desa yang sudah ada,” terang Zia’.

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta dalam musyawarah desa untuk Pilkades antar waktu ini juga ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa. Zia menyebut, mekanisme seperti ini juga telah dilakukan di beberapa desa di kabupaten lain.

“Kita (Kabupaten Malang) ini paling banyak di Jatim. Di Lumajang hanya 100 (peserta). Kita itu paling sedikit ada 201 peserta, dan paling banyak 301 peserta. Tergantung jumlah DPT setiap desa,” pungkas Zia’. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangPilkadesPilkades Antar Waktu
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

BERITA LAINNYA

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved