email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Malang Menggunakan Mekanisme Ini

by Agung Baskoro
7 Maret 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Kabupaten Malang bakal digelar pada 31 Maret 2022 dengan mekanisme musyawarah dan tidak dilakukan secara terbuka. Sebanyak 20 desa bakal mengikuti Pilkades Antar Waktu.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Foto:: Dok)

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang nomor 195 tahun 2021, peserta musyawarah desa untuk Pilkades antar waktu melibatkan unsur masyarakat yang diwakilkan kepada tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

“Ini akan dilaksanakan berbeda, intinya begitu. Dengan mekanisme yang tidak seperti Pilkades biasanya. Pertama, yang mendasar terkait dengan pemilihnya. Pemilihnya itu nanti tidak semua masyarakat. Maka nanti yang memilih adalah tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat, RT, RW dan tokoh masyarakat yang sesuai musyawarah desa,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Senin (7/3/2022).

Meskipun begitu, Darmadi menegaskan bahwa mekanisme Pilkades tersebut, perwakilan yang menjadi peserta pemilih dinilai tetap bisa merepresentasikan pilihan semua masyarakat di desa masing-masing.

“Tapi sebelum pemilihan, memang (Pilkades) akan dilakukan secara musyawarah mufakat dulu. Kalau dengan musyawarah tidak cukup, maka tidak perlu pemilihan. Setelah musyawarah tidak ada mufakat siapa yang akan menjadi Kades Antar Waktu, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan Perbup itu,” terang Darmadi.

Meskipun tidak dilakukan secara terbuka, Darmadi menjamin bahwa dalam gelaran Pilkades Antar Waktu yang terbatas ini, demokrasi akan berjalan secara utuh. Sebab menurutnya, berjalannya demokrasi tidak harus dilakukan dengan menggelar pemilihan.

“Jalannya demokrasi itu kan tidak hanya dilakukan dengan pemilihan. Intinya, harus ada musyawarah dan mufakat,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.

BacaJuga :

Curi Scoopy di Kos Karangploso, Pelaku Tertangkap Saat Transaksi COD

Produksi Petasan Ilegal di Poncokusumo Malang Terbongkar, 3 Kg Bubuk Mercon Disita

anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. (Foto: Dok)

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. Dimana menurutnya, Calon Kades Antar Waktu yang juga ditetapkan melalui musyawarah tidak akan menyampaikan visi misi seperti cakades pada Pilkades bukan antar waktu.

“Karena ini hanya pengganti antar waktu, jadi tidak ada visi misi, dia hanya melanjutkan program desa yang sudah ada,” terang Zia’.

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta dalam musyawarah desa untuk Pilkades antar waktu ini juga ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa. Zia menyebut, mekanisme seperti ini juga telah dilakukan di beberapa desa di kabupaten lain.

“Kita (Kabupaten Malang) ini paling banyak di Jatim. Di Lumajang hanya 100 (peserta). Kita itu paling sedikit ada 201 peserta, dan paling banyak 301 peserta. Tergantung jumlah DPT setiap desa,” pungkas Zia’. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangPilkadesPilkades Antar Waktu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

300 Anak Yatim di Gresik Belanja Baju Lebaran Bareng Bupati dan BAZNAS

Korban Membaik, Situasi Panceng Kondusif Usai Penusukan

Alumni MTs Ihyaul Ulum Gresik Bagi Takjil Gratis dan Santuni Anak Yatim

Olahraga dan Budaya Bersatu, INTIM DAMAI Gaungkan Cinta Tanah Air di Malang

Nurul Hayat Gresik Berbagi untuk Tukang Becak di Ramadan

Kapolres Gresik Mediasi Warga Campurejo-Banyutengah, Sepakat Damai

GAMA FA Malang Juara Turnamen Ramadan MCFA 2026 U-12

Curi Scoopy di Kos Karangploso, Pelaku Tertangkap Saat Transaksi COD

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

SIM Santri Trendi Hadir di Gresik Selama Ramadan 1447 Hijriah

Prev Next

POPULER HARI INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

GAMA FA Malang Juara Turnamen Ramadan MCFA 2026 U-12

Olahraga dan Budaya Bersatu, INTIM DAMAI Gaungkan Cinta Tanah Air di Malang

Alumni MTs Ihyaul Ulum Gresik Bagi Takjil Gratis dan Santuni Anak Yatim

BERITA LAINNYA

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved