Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Malang Menggunakan Mekanisme Ini

Agung Baskoro by Agung Baskoro
7 Maret 2022
0

JAVASATU.COM-MALANG- Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Kabupaten Malang bakal digelar pada 31 Maret 2022 dengan mekanisme musyawarah dan tidak dilakukan secara terbuka. Sebanyak 20 desa bakal mengikuti Pilkades Antar Waktu.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Foto:: Dok)

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang nomor 195 tahun 2021, peserta musyawarah desa untuk Pilkades antar waktu melibatkan unsur masyarakat yang diwakilkan kepada tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

“Ini akan dilaksanakan berbeda, intinya begitu. Dengan mekanisme yang tidak seperti Pilkades biasanya. Pertama, yang mendasar terkait dengan pemilihnya. Pemilihnya itu nanti tidak semua masyarakat. Maka nanti yang memilih adalah tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat, RT, RW dan tokoh masyarakat yang sesuai musyawarah desa,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Senin (7/3/2022).

Meskipun begitu, Darmadi menegaskan bahwa mekanisme Pilkades tersebut, perwakilan yang menjadi peserta pemilih dinilai tetap bisa merepresentasikan pilihan semua masyarakat di desa masing-masing.

“Tapi sebelum pemilihan, memang (Pilkades) akan dilakukan secara musyawarah mufakat dulu. Kalau dengan musyawarah tidak cukup, maka tidak perlu pemilihan. Setelah musyawarah tidak ada mufakat siapa yang akan menjadi Kades Antar Waktu, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan Perbup itu,” terang Darmadi.

Meskipun tidak dilakukan secara terbuka, Darmadi menjamin bahwa dalam gelaran Pilkades Antar Waktu yang terbatas ini, demokrasi akan berjalan secara utuh. Sebab menurutnya, berjalannya demokrasi tidak harus dilakukan dengan menggelar pemilihan.

“Jalannya demokrasi itu kan tidak hanya dilakukan dengan pemilihan. Intinya, harus ada musyawarah dan mufakat,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.

anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. (Foto: Dok)

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. Dimana menurutnya, Calon Kades Antar Waktu yang juga ditetapkan melalui musyawarah tidak akan menyampaikan visi misi seperti cakades pada Pilkades bukan antar waktu.

“Karena ini hanya pengganti antar waktu, jadi tidak ada visi misi, dia hanya melanjutkan program desa yang sudah ada,” terang Zia’.

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta dalam musyawarah desa untuk Pilkades antar waktu ini juga ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa. Zia menyebut, mekanisme seperti ini juga telah dilakukan di beberapa desa di kabupaten lain.

“Kita (Kabupaten Malang) ini paling banyak di Jatim. Di Lumajang hanya 100 (peserta). Kita itu paling sedikit ada 201 peserta, dan paling banyak 301 peserta. Tergantung jumlah DPT setiap desa,” pungkas Zia’. (Agb/Nuh)

Tags: DPRD kabupaten malangPilkadesPilkades Antar Waktu
Previous Post

Warga Dinoyo Kota Malang Tukar Sampah dengan Sembako

Next Post

Hari Jadi Ke-535, Gresik Bersholawat 2022 bersama Habib Syech Abdul Qodir Assegaf

Related Posts

Pilkades Sekarwangi 2026, Ade Harto Nomor Urut 5 Usung Lima Gagasan
Desa Kita

Pilkades Sekarwangi 2026, Ade Harto Nomor Urut 5 Usung Lima Gagasan

19 Oktober 2026
Guar Bumi Majalengka, Tradisi Warga Ciborelang Hormati Leluhur
Desa Kita

Guar Bumi Majalengka, Tradisi Warga Ciborelang Hormati Leluhur

18 Oktober 2026
Puluhan Desa dari Malaka Studi Tiru ke BUMDes Ardiles Singosari Malang
Desa Kita

Puluhan Desa dari Malaka Studi Tiru ke BUMDes Ardiles Singosari Malang

7 Oktober 2026
Calon Kades Kudangwangi Ade Ahmad Fokus Pertanian, Dorong Bendungan Cariang Dilanjutkan
Desa Kita

Calon Kades Kudangwangi Ade Ahmad Fokus Pertanian, Dorong Bendungan Cariang Dilanjutkan

7 Oktober 2026
Bukan Pesta Mewah, Kades Palabuan Rayakan Ultah dengan Hibahkan Masjid
Desa Kita

Bukan Pesta Mewah, Kades Palabuan Rayakan Ultah dengan Hibahkan Masjid

30 Agustus 2026
Milangkala ke-44 Desa Palabuan, Kades Dorong Potensi Pertanian dan Peternakan
Desa Kita

Milangkala ke-44 Desa Palabuan, Kades Dorong Potensi Pertanian dan Peternakan

26 Agustus 2026
Next Post
Hari Jadi Ke-535, Gresik Bersholawat 2022 bersama Habib Syech Abdul Qodir Assegaf

Hari Jadi Ke-535, Gresik Bersholawat 2022 bersama Habib Syech Abdul Qodir Assegaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com