email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Tuesday, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Pria di Gresik Ditangkap Polisi Edarkan Sabu, 12 Paket Diamankan

by Sudasir Al Ayyubi
17 October 2025

JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menorehkan hasil dalam perang melawan narkotika. Dua pria warga Gresik ditangkap saat tengah melakukan aktivitas peredaran sabu di rumahnya pada Minggu (28/9/2025) malam.

(Foto: Ist)

Kedua pelaku masing-masing berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Kelurahan Pekelingan, dan A.ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah AF di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem No. 35C, Desa Pekelingan.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bersih 3,969 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop kecil dari sedotan, serta dua ponsel dan kartu ATM BNI atas nama tersangka AF.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan kedua tersangka terlibat dalam peredaran sabu.

“Keduanya ditangkap saat menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga kuat bertindak sebagai penjual sekaligus perantara dalam transaksi sabu di wilayah Gresik.

BacaJuga :

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tegas AKP Ahmad Yani.

Satresnarkoba Polres Gresik memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan Gresik bersih dari narkoba. (bas/nuh)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: narkobaNarkoba GresikPolres GresikSatresnarkoba Polres Gresik

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved