email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ecoton Desak Pemkot Malang Perbaiki Layanan Sampah Warga DAS Brantas

by Yondi Ari
9 November 2025

JAVASATU.COM- Lembaga Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera memperbaiki tata kelola dan layanan pengelolaan sampah warga di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Desakan itu disampaikan melalui aksi lingkungan yang digelar di Sungai Brantas, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (9/11/2025).

Aktivis lingkungan saat menggelar aksi di Sungai Brantas. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Dalam aksi tersebut, enam aktivis lingkungan dari Ecoton, Jejak (Jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai), dan Komunitas Brantas Mboiz membentangkan poster bertuliskan “Sungai Bukan Tempat Sampah”, “Tolak Tas Kresek Sekali Pakai”, dan “Selamatkan Sungai Brantas”. Mereka menilai pencemaran di Brantas semakin parah dan pengawasan pemerintah masih lemah.

Koordinator Ronda Sungai Ecoton, Alaika Rahmatullah, mengatakan kondisi Brantas kini mengkhawatirkan. Setiap kali hujan deras, air sungai menjadi keruh dan berbau menyengat akibat tumpukan limbah rumah tangga serta buangan industri tanpa pengolahan.

“Bau amis dan warna keruh menunjukkan meningkatnya kadar bahan organik dan kimia berbahaya di air sungai. Padahal air Brantas menjadi bahan baku PDAM, sehingga bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Juru Kampanye Komunitas Jejak, Dialan Blak, menambahkan pencemaran yang terus berulang menandakan lemahnya pengawasan Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur terhadap pelaku industri di sepanjang DAS Brantas.

“Setiap musim hujan, pencemaran kembali terjadi. Pemerintah seharusnya tegas menindak pelaku pencemar, apalagi Mahkamah Agung sudah memutuskan agar Gubernur Jatim melakukan pemulihan Sungai Brantas dan Kali Surabaya,” tegas Dialan.

Dalam aksi tersebut, Ecoton menyampaikan empat tuntutan utama:

BacaJuga :

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

  1. Gubernur Jawa Timur menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Brantas.

  2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kota Malang memperketat pengawasan industri di sepanjang DAS Brantas.

  3. Pemkot Malang segera menetapkan Perda atau Perwali tentang pembatasan plastik sekali pakai.

  4. Pemkot Malang memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan membentuk kawasan percontohan zero waste di sepanjang aliran Brantas.

Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi menegaskan, keberadaan sungai yang bersih adalah hak dasar warga.

“Kami tidak ingin sungai terus diabaikan. Sungai adalah sumber kehidupan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” kata Prigi.

Ecoton berharap Pemkot Malang dan Pemprov Jatim segera mengambil langkah nyata sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat di wilayah hilir, termasuk Kota Surabaya. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Ecotonpemkot malangsampahSungai Brantas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

BERITA LAINNYA

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved