JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mempercepat validasi data kemiskinan melalui aplikasi GresikSoya untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran pada 2026. Langkah ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif saat rapat evaluasi bersama seluruh camat di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik, Rabu (29/10/2025).

GresikSoya, platform digital yang dikembangkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik, menyediakan pendataan terpadu dan real-time warga miskin berdasarkan 21 indikator lokal yang diatur dalam Perbup Nomor 61 Tahun 2024. Sistem ini memungkinkan perbaikan dan verifikasi data secara langsung di lapangan.
Wakil Bupati Gresik menekankan pentingnya akurasi data.
“Kami mengapresiasi kecamatan yang sudah berprogres cepat. Namun, camat di wilayah dengan progres rendah harus mempercepat pendataan. Data yang terlambat bisa membuat warga miskin kehilangan haknya pada 2026,” tegas Wabup Alif.
Hingga 29 Oktober 2025, Kecamatan Panceng, Kedamean, dan Duduksampeyan tercatat sebagai wilayah dengan progres pendataan tertinggi. Sedangkan Kecamatan Manyar, Balongpanggang, dan Gresik masih berada di posisi terendah.
Kepala Dinas Sosial Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan aplikasi GresikSoya merupakan instrumen vital untuk perbaikan data kemiskinan daerah.
“GresikSoya menggunakan 21 indikator kemiskinan lokal sehingga tolok ukur lebih sensitif dan sesuai kondisi sosial masyarakat. Data final akan menjadi dasar perbaikan DTKS dan perencanaan program pengentasan kemiskinan,” jelas Ummi.
Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, yang hadir dalam rapat, menegaskan dukungan legislatif.
“Data yang akurat dari GresikSoya mencerminkan kondisi riil masyarakat. DPRD siap mengawal agar perencanaan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” kata Syahrul.
Hasil rapat memutuskan bahwa seluruh camat wajib koordinasi dengan Kesra desa/kelurahan untuk mempercepat pendataan, dan batas akhir finalisasi data GresikSoya ditetapkan 15 November 2025. Data final ini akan dijadikan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar resmi penyaluran bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan 2026. (bas/arf)