Javasatu,Malang- Seiring wabah Coronavirus Disease (COVID-19) yang semakin sulit terkendali, Bupati Malang HM Sanusi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberlakuan pembatasan jam operasional bagi tempat usaha di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

Dalam isi surat edaran Bupati Malang bernomor 440/2630/35.07.106/2020, ada sejumlah poin yang ditekankan. Salah satunya terkait pembatasan waktu operasional tempat usaha yang berlaku mulai hari ini hingga Senin (7/4/2020) mendatang.
Dimana pada poin nomor 3 disebutkan, pembatasan jam operasional tempat usaha termasuk warung internet, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, yakni buka pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
“Ini sudah dikirim ke masing-masing Camat untuk diteruskan ke desa. Nanti akan dievaluasi bagaimana perkembangannya” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Malang, Fuad Fauzi, Senin (30/3/2020). Saat dikonfirmasi Javasatu.com.

Meski demikian lanjut Fuad, surat edaran Bupati tersebut tidak di berlakukan pada apotek atau toko obat-obatan yang lain, serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Selain itu dalam surat edaran tersebut menegaskan kepada tempat-tempat usaha yang diharuskan tutup sementara diantaranya, tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, billiar, tempat rekreasi dan tempat usaha sejenisnya, ditutup sementara.
Selanjutnya kepada pengusaha hotel, apartemen, guest house dan tempat penginapan sejenisnya wajib melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang jika menerima tamu. (Agb/Arf)