Javasatu,Malang- Itulah isi himbauan Bupati Malang pada poin 1 (satu). Pada tanggal 29 Maret 2020, bupati Malang telah mengeluarkan himbauan melalui surat bernomor 440/2629/35.07.206/2020. Didalam surat himbauan tersebut, dituliskan dasar adanya surat himbauan itu karena kabupaten malang ditetapkan sebagai Zona Merah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut kutipan isi himbauan yang telah ditanda tangani oleh Bupati Malang, Sanusi, yang menjadi dasar adanya himbauan:
“Memperhatikan perkembangan jumlah ODP, PDP, dan positif Coronavirus Disease (COVID-19) di kabupaten Malang hingga membuat ditetapkannya status kabupaten Malang masuk kedalam Zona Merah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19)” begitulah isinya.
Selanjutnya di poin 1 (satu), dituliskan dalam himbauan tersebut, “warga yang masuk ke wilayah kabupaten Malang wajib mengisolasi diri selama 14 (empat belas) hari” bunyi himbauan bupati Malang poin 1 (satu).
Selanjutnya, didalam isi himbauan bupati Malang, juga menuliskan, “warga kabupaten Malang yang bekerja diluar kabupaten Malang dengan cara pulang-pergi (PP) wajib bekerja dari rumah/work from home (WFH)” isi petikannya.
Adapun di poin ke 4 (empat), dituliskan pemerintah tingkat desa agar memantau warganya diluar kabupaten Malang, serta membuat portal disetiap batas desa.
Khoesairi, selaku koordinator LSM ProDesa mengatakan, dibeberapa wilayah di kecamatan Poncokusumo, bupati Malang Sanusi telah memerintahkan para kepala desa untuk memasang portal pada batas desa.
“Siang ini, Bupati sudah memerintahkan para Camat dan Kadesnya untuk bikin portal pada batas-batas wilayahnya” kata Khoesairi. (Saf/Arf)