JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) berencana membentuk Migran Center sebagai pusat layanan terpadu untuk pekerja migran.

Rencana tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Deputi I Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, yang diterima Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (20/8/2025).
Kabupaten Malang selama ini dikenal sebagai salah satu basis terbesar pekerja migran di Indonesia. Kontribusi tenaga kerja asal Malang yang bekerja di luar negeri dinilai signifikan, baik di Jawa Timur maupun nasional.
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah bersama pusat memperkuat sistem perlindungan agar pekerja migran lebih terlindungi sejak proses keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menyambut baik pembentukan Migran Center. Ia menegaskan, pusat layanan ini akan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pendampingan, hingga advokasi hukum.
“Jumlah pekerja migran Indonesia asal Malang cukup besar, sehingga kita wajib mengambil langkah-langkah penting. Dengan Migran Center, masyarakat tidak lagi bingung mencari informasi terkait prosedur, perlindungan, maupun layanan setelah kembali,” ujar Lathifah.
Lebih jauh, Migran Center tidak hanya difokuskan pada layanan administratif, tetapi juga pemberdayaan. Pemkab Malang berencana melibatkan perguruan tinggi di Malang Raya untuk memberikan pendampingan dan pelatihan, baik bagi calon pekerja migran maupun purna-PMI.
Sementara itu, Deputi I Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan Migran Center tidak boleh berhenti pada aspek simbolis. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan dan koordinasi lintas sektor.
“Migran Center jangan sampai hanya jadi proyek simbolik. Harus ada penguatan sistem, regulasi, serta sinergi antarlembaga. Fungsi pengawasan, pelaporan, hingga penindakan harus jelas agar benar-benar melindungi pekerja migran,” tegasnya.
Leontinus juga menyoroti persoalan klasik dalam penyaluran pekerja migran, seperti praktik perekrutan ilegal dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja.
Ia menyerukan komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, DPR, dan masyarakat sipil agar pekerja migran ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek ekonomi.
Dengan terbentuknya Migran Center, pemerintah berharap perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran di Kabupaten Malang semakin optimal.
Selain itu, pusat layanan ini juga diharapkan mampu mengelola remitansi pekerja migran dan mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui program pemberdayaan yang terarah. (agb/arf)