email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tumbang di Malang, Polisi Dalami Jaringan

by Agung Baskoro
27 Februari 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua pria asal Lampung Timur yang diduga terlibat komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi tersebut.

Ilustrasi by Ai

Kedua tersangka berinisial RS (35) dan RV (34), warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (25/2/2026) setelah penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung.

Kasus ini terungkap dari laporan AN (49), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada pertengahan Februari 2026. Motor tersebut hilang saat rumah dalam keadaan kosong.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku diduga menyasar rumah yang ditinggal penghuni untuk melancarkan aksinya.

“Modusnya mencari rumah kosong, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah,” ujar Bambang, Jumat (27/2/2026).

Polisi lebih dulu menangkap RS di sebuah rumah kos di wilayah Turen. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga hasil curian. Pengembangan kemudian mengarah pada RV yang ditangkap di wilayah Dampit. Polisi turut menyita satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Dari pengakuan tersangka RS, ia beraksi bersama RV. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan di lokasi lain maupun jaringan penadah,” kata Bambang.

BacaJuga :

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Awali Ramadan, Hiswana Migas Malang Berbagi untuk Disabilitas Kartika Mutiara di Pakisaji

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memperoleh uang. Penyidik saat ini masih mendalami alur distribusi kendaraan hasil curian serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Malang memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lintas daerah yang terlibat dalam perkara ini. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: CuranmorKabupaten MalangPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Awali Ramadan, Hiswana Migas Malang Berbagi untuk Disabilitas Kartika Mutiara di Pakisaji

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tumbang di Malang, Polisi Dalami Jaringan

Korban Laporkan Dugaan Pemalsuan PPJB Terkait KSU Unggul Makmur ke Polresta Malang Kota

Kapolres Batu dan Wartawan Bagikan Takjil di Junrejo, Tebar Kebaikan Ramadan

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

MA IPNU IPPNU Malang Raya Konsolidasi, Siapkan Talkshow Tokoh Nasional

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Satlantas Polres Gresik Edukasi Safety Riding Driver Online Se-Jatim, Tekan Angka Kecelakaan

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

Prev Next

POPULER HARI INI

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

Awali Ramadan, Hiswana Migas Malang Berbagi untuk Disabilitas Kartika Mutiara di Pakisaji

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

BERITA LAINNYA

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Setahun Kepemimpinan, Mbak Wali-Gus Qowim Genjot Penurunan Kemiskinan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d