JAVASATU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua pria asal Lampung Timur yang diduga terlibat komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi tersebut.

Kedua tersangka berinisial RS (35) dan RV (34), warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (25/2/2026) setelah penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung.
Kasus ini terungkap dari laporan AN (49), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada pertengahan Februari 2026. Motor tersebut hilang saat rumah dalam keadaan kosong.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku diduga menyasar rumah yang ditinggal penghuni untuk melancarkan aksinya.
“Modusnya mencari rumah kosong, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah,” ujar Bambang, Jumat (27/2/2026).
Polisi lebih dulu menangkap RS di sebuah rumah kos di wilayah Turen. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga hasil curian. Pengembangan kemudian mengarah pada RV yang ditangkap di wilayah Dampit. Polisi turut menyita satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Dari pengakuan tersangka RS, ia beraksi bersama RV. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan di lokasi lain maupun jaringan penadah,” kata Bambang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memperoleh uang. Penyidik saat ini masih mendalami alur distribusi kendaraan hasil curian serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Malang memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lintas daerah yang terlibat dalam perkara ini. (agb/nuh)