JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Meduran, Desa Undaan, Kecamatan Turen, dan berhasil menyita puluhan poket narkoba.

Dari lokasi, polisi mengamankan 82 poket sabu dengan total berat 164,7 gram dan satu poket ganja seberat 12,1 gram.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 12.30 WIB. Dua pria berinisial BPA (30) dan SNR (39) ditangkap tanpa perlawanan saat polisi masuk ke kontrakan tersebut.
“Total ada 82 poket sabu yang disita dari TKP, ditambah ganja. Kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, serta beberapa handphone,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (4/10/2025).
Selain sabu dan ganja, polisi juga menemukan perlengkapan lain seperti pipet kaca, plastik klip kosong, kertas papir, wadah rokok, hingga dua unit timbangan digital. Semua barang bukti kini diamankan di Polres Malang.
Bambang menegaskan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengedar lain.
“Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka saja. Kami akan telusuri hingga ke atas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan jaringan lain,” tegasnya.
Polisi juga mengapresiasi keberanian masyarakat melapor. Menurut Bambang, informasi kecil dari warga bisa menjadi pintu masuk membongkar jaringan narkoba.
“Jangan ragu melapor melalui layanan bebas pulsa di nomor 110,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari belasan tahun penjara hingga seumur hidup. (agb/nuh)