email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

by Javasatu
17 April 2026

JAVASATU.COM- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendukung putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap tindakan penegak hukum sekaligus penguatan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ilustrasi by Ai

“Praperadilan lahir sebagai instrumen perlindungan untuk memastikan tidak ada warga negara yang dikenai upaya paksa tanpa pengawasan yudisial. Ini bagian dari prinsip habeas corpus yang menjadi dasar hukum modern,” ujar Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Azmi menilai putusan hakim praperadilan tersebut sudah objektif dan sesuai dengan asas keadilan serta hukum acara pidana yang berlaku. Menurutnya, pembatalan status tersangka bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati seluruh pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menilai putusan hakim sangat objektif dan sesuai dengan asas keadilan HAM serta prosedur hukum acara pidana. Putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka bersifat final dan mengikat, sehingga KPK harus menghormatinya dan memulihkan nama baik pemohon,” tegasnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinilai sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim dalam putusannya.

LAKSI juga menyoroti kinerja KPK yang dinilai perlu lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan tersangka agar tidak terjadi pembatalan perkara di pengadilan.

BacaJuga :

KSPPS NU Dukun Rutin Santuni Anak Yatim, Juga Jalankan Beasiswa

Pameran Tunggal Malya Sasmaya Angkat Dialog Batik Madura di Surabaya

Ia menegaskan, proses hukum yang tidak sesuai prosedur dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Publik mengingatkan KPK agar tidak mengulangi proses hukum yang tidak kredibel. Penanganan kasus korupsi tidak boleh terkesan dipaksakan. KPK harus kembali pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum,” kata Azmi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpkLAKSI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KSPPS NU Dukun Rutin Santuni Anak Yatim, Juga Jalankan Beasiswa

Pameran Tunggal Malya Sasmaya Angkat Dialog Batik Madura di Surabaya

Kapolresta dan Wali Kota Malang Matangkan Deklarasi Ngalam Hebak

Cium Merah Putih, Empat Anggota OPM Serahkan Senjata, Kembali ke Ibu Pertiwi

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Lokal

Revitalisasi Sekolah di Blitar Disorot, LKGSAI Minta Pengawasan Diperketat

Kasus SMPN 18 Kota Malang, Ginanjar Ungkap Rantai Tanggung Jawab Pendidikan

Ngalam Hebak Digagas Kapolresta Malang Kota, Hanan: Semangatnya Malang Kabeh

Ada Beras Murah di Ngalam Hebak Besok, UMKM Siap Gerakkan Ekonomi Celaket

ROG AI Masterclass Kota Malang, Bekali Komunitas dan Profesional soal AI

Prev Next

POPULER HARI INI

SOR Baribis Majalengka Tetap Dibangun, Desain Digeser 20 Meter karena Sesar

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

KSPPS NU Dukun Rutin Santuni Anak Yatim, Juga Jalankan Beasiswa

Pameran Tunggal Malya Sasmaya Angkat Dialog Batik Madura di Surabaya

Kapolresta dan Wali Kota Malang Matangkan Deklarasi Ngalam Hebak

Cium Merah Putih, Empat Anggota OPM Serahkan Senjata, Kembali ke Ibu Pertiwi

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Lokal

Revitalisasi Sekolah di Blitar Disorot, LKGSAI Minta Pengawasan Diperketat

Kasus SMPN 18 Kota Malang, Ginanjar Ungkap Rantai Tanggung Jawab Pendidikan

Ngalam Hebak Digagas Kapolresta Malang Kota, Hanan: Semangatnya Malang Kabeh

Ada Beras Murah di Ngalam Hebak Besok, UMKM Siap Gerakkan Ekonomi Celaket

ROG AI Masterclass Kota Malang, Bekali Komunitas dan Profesional soal AI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved