email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

by Javasatu
17 April 2026

JAVASATU.COM- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendukung putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap tindakan penegak hukum sekaligus penguatan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ilustrasi by Ai

“Praperadilan lahir sebagai instrumen perlindungan untuk memastikan tidak ada warga negara yang dikenai upaya paksa tanpa pengawasan yudisial. Ini bagian dari prinsip habeas corpus yang menjadi dasar hukum modern,” ujar Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Azmi menilai putusan hakim praperadilan tersebut sudah objektif dan sesuai dengan asas keadilan serta hukum acara pidana yang berlaku. Menurutnya, pembatalan status tersangka bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati seluruh pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menilai putusan hakim sangat objektif dan sesuai dengan asas keadilan HAM serta prosedur hukum acara pidana. Putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka bersifat final dan mengikat, sehingga KPK harus menghormatinya dan memulihkan nama baik pemohon,” tegasnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinilai sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim dalam putusannya.

LAKSI juga menyoroti kinerja KPK yang dinilai perlu lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan tersangka agar tidak terjadi pembatalan perkara di pengadilan.

BacaJuga :

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, TISI Luncurkan Antologi Puisi Bahasa Daerah

Bukan Tarif Masuk, Ini Fungsi Bayar Rp1 di Bendungan Lahor

Ia menegaskan, proses hukum yang tidak sesuai prosedur dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Publik mengingatkan KPK agar tidak mengulangi proses hukum yang tidak kredibel. Penanganan kasus korupsi tidak boleh terkesan dipaksakan. KPK harus kembali pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum,” kata Azmi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpkLAKSI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pria di Malang Diciduk Polisi

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, TISI Luncurkan Antologi Puisi Bahasa Daerah

MUI Kedamean Dinilai Terbaik, KH Heri Kembali Pimpin hingga 2031

Gubernur Khofifah Minta Psikolog Datang Sebulan Sekali ke Sekolah Rakyat Gresik

Bukan Tarif Masuk, Ini Fungsi Bayar Rp1 di Bendungan Lahor

Dulu Rumah Bocor, Kini Nelayan Campurejo Gresik Punya Hunian Layak

Tiga Tahun Bergerak, JNF Dukung BNN Perkuat P4GN

Pohon Mahoni 25 Meter Tumbang di Malang, 8 Orang Terluka

Industri Gresik Diminta Jaga Hak Warga dan Lingkungan

20 Taruna Akmil Jalani Taruna Bakti di Sekolah Rakyat Wonosobo

Prev Next

POPULER HARI INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Didemo Warga, Perum Jasa Tirta 1 Buka Lagi Bendungan Lahor untuk Mobil

Bukan Tarif Masuk, Ini Fungsi Bayar Rp1 di Bendungan Lahor

MI Al-Karimi Gresik Menuju Madrasah Digital, Orang Tua Bisa Pantau Capaian Siswa

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

BERITA LAINNYA

Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pria di Malang Diciduk Polisi

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, TISI Luncurkan Antologi Puisi Bahasa Daerah

MUI Kedamean Dinilai Terbaik, KH Heri Kembali Pimpin hingga 2031

Gubernur Khofifah Minta Psikolog Datang Sebulan Sekali ke Sekolah Rakyat Gresik

Bukan Tarif Masuk, Ini Fungsi Bayar Rp1 di Bendungan Lahor

Dulu Rumah Bocor, Kini Nelayan Campurejo Gresik Punya Hunian Layak

Tiga Tahun Bergerak, JNF Dukung BNN Perkuat P4GN

Pohon Mahoni 25 Meter Tumbang di Malang, 8 Orang Terluka

Industri Gresik Diminta Jaga Hak Warga dan Lingkungan

20 Taruna Akmil Jalani Taruna Bakti di Sekolah Rakyat Wonosobo

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Survei DKN: Mayoritas Warga Malang Raya Dukung Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Solusi

14,95 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Pangkal Balam, Potensi Kerugian Rp9,76 Miliar

TransNusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Jakarta Terbang Tiga Kali Sehari

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved