email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Tuesday, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

by Redaksi Javasatu
17 April 2026

JAVASATU.COM- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendukung putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap tindakan penegak hukum sekaligus penguatan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ilustrasi by Ai

“Praperadilan lahir sebagai instrumen perlindungan untuk memastikan tidak ada warga negara yang dikenai upaya paksa tanpa pengawasan yudisial. Ini bagian dari prinsip habeas corpus yang menjadi dasar hukum modern,” ujar Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Azmi menilai putusan hakim praperadilan tersebut sudah objektif dan sesuai dengan asas keadilan serta hukum acara pidana yang berlaku. Menurutnya, pembatalan status tersangka bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati seluruh pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menilai putusan hakim sangat objektif dan sesuai dengan asas keadilan HAM serta prosedur hukum acara pidana. Putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka bersifat final dan mengikat, sehingga KPK harus menghormatinya dan memulihkan nama baik pemohon,” tegasnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinilai sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim dalam putusannya.

LAKSI juga menyoroti kinerja KPK yang dinilai perlu lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan tersangka agar tidak terjadi pembatalan perkara di pengadilan.

BacaJuga :

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Ia menegaskan, proses hukum yang tidak sesuai prosedur dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Publik mengingatkan KPK agar tidak mengulangi proses hukum yang tidak kredibel. Penanganan kasus korupsi tidak boleh terkesan dipaksakan. KPK harus kembali pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum,” kata Azmi. (saf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook

Like this:

Like Loading...
Tags: kpkLAKSI

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d