email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

by Javasatu
17 April 2026

JAVASATU.COM- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendukung putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap tindakan penegak hukum sekaligus penguatan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ilustrasi by Ai

“Praperadilan lahir sebagai instrumen perlindungan untuk memastikan tidak ada warga negara yang dikenai upaya paksa tanpa pengawasan yudisial. Ini bagian dari prinsip habeas corpus yang menjadi dasar hukum modern,” ujar Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Azmi menilai putusan hakim praperadilan tersebut sudah objektif dan sesuai dengan asas keadilan serta hukum acara pidana yang berlaku. Menurutnya, pembatalan status tersangka bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati seluruh pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menilai putusan hakim sangat objektif dan sesuai dengan asas keadilan HAM serta prosedur hukum acara pidana. Putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka bersifat final dan mengikat, sehingga KPK harus menghormatinya dan memulihkan nama baik pemohon,” tegasnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinilai sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim dalam putusannya.

LAKSI juga menyoroti kinerja KPK yang dinilai perlu lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan tersangka agar tidak terjadi pembatalan perkara di pengadilan.

BacaJuga :

Wabup Malang Puji Panitia Bersih Desa Glanggang, Laporan Keuangan Dibuka ke Warga

Gerindra Kota Malang Dukung Evaluasi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran

Ia menegaskan, proses hukum yang tidak sesuai prosedur dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Publik mengingatkan KPK agar tidak mengulangi proses hukum yang tidak kredibel. Penanganan kasus korupsi tidak boleh terkesan dipaksakan. KPK harus kembali pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum,” kata Azmi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpkLAKSI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wabup Malang Puji Panitia Bersih Desa Glanggang, Laporan Keuangan Dibuka ke Warga

Gerindra Kota Malang Dukung Evaluasi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran

Let’s Grow Montessori School Gelar Family Gathering 2026 Bertema ‘Kembali Pulang’

Kolonel Achmad Fikri Jadi Prajurit TNI Pertama Lulus Lemhannas Yordania, Predikat Excellent

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Wisata Religi di Gresik Dipadati Peziarah

Van Den Berg Menjadi Benteng Tangguh Pertahanan Brentford

OPINI: Smart Kampung Banyuwangi dan Transformasi Pelayanan Publik

Langkah Humanis Polri Kawal Aksi Mahasiswa, Jaga Demokrasi Tetap Berkeadaban

Ribuan Perantau Gunungkidul Padati Grebeg Suro IKG di Tangerang

Prev Next

POPULER HARI INI

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Langkah Humanis Polri Kawal Aksi Mahasiswa, Jaga Demokrasi Tetap Berkeadaban

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

Van Den Berg Menjadi Benteng Tangguh Pertahanan Brentford

BERITA LAINNYA

Wabup Malang Puji Panitia Bersih Desa Glanggang, Laporan Keuangan Dibuka ke Warga

Gerindra Kota Malang Dukung Evaluasi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran

Let’s Grow Montessori School Gelar Family Gathering 2026 Bertema ‘Kembali Pulang’

Kolonel Achmad Fikri Jadi Prajurit TNI Pertama Lulus Lemhannas Yordania, Predikat Excellent

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Wisata Religi di Gresik Dipadati Peziarah

Van Den Berg Menjadi Benteng Tangguh Pertahanan Brentford

OPINI: Smart Kampung Banyuwangi dan Transformasi Pelayanan Publik

Langkah Humanis Polri Kawal Aksi Mahasiswa, Jaga Demokrasi Tetap Berkeadaban

Ribuan Perantau Gunungkidul Padati Grebeg Suro IKG di Tangerang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved