email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 28 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

by Redaksi Javasatu
9 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mengecam keras tindakan fitnah dan ujaran kebencian yang dilontarkan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof. Dadan Hindayana.

Ilustrasi. (Sumber Gambar: LAKSI)

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menilai pernyataan yang beredar di media sosial dan menyerang kehormatan Prof. Dadan merupakan tindakan tidak bermoral dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami menilai tuduhan dan hinaan terhadap Kepala BGN adalah fitnah keji. Negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap Prof. Dadan yang dirugikan akibat serangan verbal tersebut,” tegas Azmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Azmi, seseorang berinisial AY diduga menjadi pihak yang melontarkan pernyataan bernada kebencian dengan menyebut Kepala BGN dan tim verifikator BGN sebagai “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, serta menuding kantor MBG sebagai “sarang tikus”.

“Kritik ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, apalagi dengan sebutan binatang. Itu bukan kritik, tapi penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia,” ujar Azmi.

LAKSI menilai, pernyataan tersebut dapat menyinggung jutaan insan BGN yang bekerja di seluruh Indonesia dan telah mencoreng reputasi lembaga yang berperan penting dalam menjaga program gizi nasional.

Azmi juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian.

BacaJuga :

Analis Puji Kakorlantas Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Digitalisasi: Bukti Transformasi Polri

TNI Kirim Bantuan Besar-Besaran ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

“Kami meminta semua pihak agar lebih bijak dalam berbicara di ruang publik. Kritik boleh, tapi jangan sampai merusak nama baik orang lain,” katanya.

Lebih lanjut, Azmi menjelaskan bahwa pernyataan AY telah memuat informasi palsu dan menyesatkan publik.

“Mereka menyebarkan hoaks tentang kondisi kantor BGN yang bertujuan memprovokasi dan merusak kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Ia menduga, tuduhan miring tersebut merupakan upaya menjatuhkan reputasi Kepala BGN sekaligus mengganggu jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digencarkan pemerintah.

“Fitnah ini bagian dari upaya menggagalkan program strategis pemerintah. Isu-isu yang disebarkan tanpa bukti itu keji dan tidak bermoral,” tegas Azmi.

Dalam pandangan LAKSI, tindakan seperti itu dapat dijerat hukum. Azmi mengingatkan bahwa KUHP, UU ITE, dan UU No. 40 Tahun 2008 mengatur secara tegas mengenai fitnah dan ujaran kebencian.

“Kritik tidak bisa dipidana, tetapi bila disertai kebencian dan penghinaan, bisa masuk ranah pidana. Polisi perlu menindak tegas pelaku agar ada efek jera,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, LAKSI juga merujuk pada Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 yang menjelaskan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran berita bohong, hingga hasutan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kita harus menjaga ruang publik agar tetap sehat. Jangan biarkan media sosial menjadi tempat penyebaran kebencian dan fitnah,” tutup Azmi. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Badan Gizi NasionalBGNLAKSIMakan Bergizi GratismbgSPPG

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Puji Kakorlantas Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Digitalisasi: Bukti Transformasi Polri

TNI Kirim Bantuan Besar-Besaran ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

BMT Mandiri Sejahtera dan Nurul Hayat Salurkan 50 Kambing untuk Warga Gresik

Pengumpulan Zakat Gresik, Target Rp35 Miliar Baru Tercapai 75 Persen

Peringati Hari Ibu, Persit Kodim Blora Jalani Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks

Haul ke-15 Ponpes Bumi Aswaja Gresik: Mengenang Keteladanan dan Mendoakan

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Suporter Malang Didorong Jadi Agen Perubahan dan Ekonomi Berkelanjutan

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Polisi di Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Rotasi 15 Pejabat Pemkab Malang: 11 Posisi Baru, 4 Lama, 6 Masih Kosong

Suporter Malang Didorong Jadi Agen Perubahan dan Ekonomi Berkelanjutan

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

BERITA LAINNYA

Analis Puji Kakorlantas Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Digitalisasi: Bukti Transformasi Polri

TNI Kirim Bantuan Besar-Besaran ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Peringati Hari Ibu, Persit Kodim Blora Jalani Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks

Hujan Deras Rendam Padang, TNI Lanud Sutan Sjahrir Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Keahlian Khusus Siber

Syaiful Anam Kembali Terpilih Pimpin JMSI Jatim 2025-2030

Menteri Imipas Agus Andrianto Raih Detikcom Awards 2025, Pengamat Puji Akselerasi Reformasi Pelayanan

Kasdim Wonosobo Berpesan ke Komcad Baru: Jaga Disiplin dan Siap Perkuat Pertahanan Wilayah

Jatim Lepas Ekspor Perdana Produk Halal, Peluang Baru untuk IKM Kabupaten Malang

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d