email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mediasi Persoalan Tanah Warisan di Turen Gagal, Ditunda Pekan Depan

by Yondi Ari
11 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Mediasi terkait persoalan tanah warisan antara ahli waris dan pengguna lahan di Turen, Kabupaten Malang, berakhir tanpa hasil di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (10/9/2024). Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Ahmad Ihsan Amri terpaksa ditunda hingga pekan depan karena ketidakhadiran beberapa pihak.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

“Mediasi kali ini harus ditunda karena dua orang dari pihak klien kami tidak bisa hadir. Mediasi akan diagendakan ulang minggu depan dengan agenda penyampaian resume dari kedua belah pihak,” ujar Yuli Kriswanto, kuasa hukum para tergugat, Selasa (10/09/2024).

Lebih lanjut diungkapkan, mediasi dijadwalkan ulang pada 17 September 2024, dengan agenda penyampaian resume masing-masing pihak mengenai tuntutan dan kesepakatan yang diharapkan.

“Kedua belah pihak diminta untuk memberikan resume yang berisi posisi masing-masing dan bagaimana penyelesaiannya,” tambah Yuli Kriswanto.

Masih Yuli, pihak tergugat menginginkan penyelesaian kasus ini dengan penggugat segera melepaskan objek tanah waris. Mereka meminta agar tanaman dan bangunan rumah yang didirikan di atas tanah tersebut segera dibongkar dan dikeluarkan dari area tersebut.

“Kami berharap agar para penggugat segera keluar dari tanah tersebut dan membongkar bangunan serta tanaman yang ada, mengingat mereka sudah menguasai lahan ini selama dua tahun,” jelas Yuli.

Selain itu, pihak tergugat juga menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami karena tidak dapat memanfaatkan lahan warisan ayah mereka, Sofyan, selama ini.

BacaJuga :

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

“Kami merasa wajar untuk meminta ganti rugi karena tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut. Besaran ganti rugi akan disampaikan dalam resume minggu depan,” pungkas Yuli.

Sementara, Kuasa hukum penggugat Zaibi Susanto, SH & Associate, saat dikonfirmasi menyampaikan, mediasi gagal karena para pihak belum lengkap.

“Perkara itu betul, tapi masih tahap mediasi, dan kemarin sudah sidang tapi belum lengkap, sehingga hakim menunda mediasi, untuk
perkara No117/Pdt,G/2024/PN,Kpj, Kabupaten Malang, dan mediasi ditunda Minggu depan menghadirkan para pihak,” pungkasnya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Turen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved