JAVASATU.COM-MALANG- Mediasi terkait persoalan tanah warisan antara ahli waris dan pengguna lahan di Turen, Kabupaten Malang, berakhir tanpa hasil di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (10/9/2024). Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Ahmad Ihsan Amri terpaksa ditunda hingga pekan depan karena ketidakhadiran beberapa pihak.
“Mediasi kali ini harus ditunda karena dua orang dari pihak klien kami tidak bisa hadir. Mediasi akan diagendakan ulang minggu depan dengan agenda penyampaian resume dari kedua belah pihak,” ujar Yuli Kriswanto, kuasa hukum para tergugat, Selasa (10/09/2024).
Lebih lanjut diungkapkan, mediasi dijadwalkan ulang pada 17 September 2024, dengan agenda penyampaian resume masing-masing pihak mengenai tuntutan dan kesepakatan yang diharapkan.
“Kedua belah pihak diminta untuk memberikan resume yang berisi posisi masing-masing dan bagaimana penyelesaiannya,” tambah Yuli Kriswanto.
Masih Yuli, pihak tergugat menginginkan penyelesaian kasus ini dengan penggugat segera melepaskan objek tanah waris. Mereka meminta agar tanaman dan bangunan rumah yang didirikan di atas tanah tersebut segera dibongkar dan dikeluarkan dari area tersebut.
“Kami berharap agar para penggugat segera keluar dari tanah tersebut dan membongkar bangunan serta tanaman yang ada, mengingat mereka sudah menguasai lahan ini selama dua tahun,” jelas Yuli.
Selain itu, pihak tergugat juga menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami karena tidak dapat memanfaatkan lahan warisan ayah mereka, Sofyan, selama ini.
“Kami merasa wajar untuk meminta ganti rugi karena tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut. Besaran ganti rugi akan disampaikan dalam resume minggu depan,” pungkas Yuli.
Sementara, Kuasa hukum penggugat Zaibi Susanto, SH & Associate, saat dikonfirmasi menyampaikan, mediasi gagal karena para pihak belum lengkap.
“Perkara itu betul, tapi masih tahap mediasi, dan kemarin sudah sidang tapi belum lengkap, sehingga hakim menunda mediasi, untuk
perkara No117/Pdt,G/2024/PN,Kpj, Kabupaten Malang, dan mediasi ditunda Minggu depan menghadirkan para pihak,” pungkasnya. (Dop/Saf)