email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Modus SMS Tilang ETLE Marak, Polda Jateng: Resmi Lewat Surat Fisik

by Hendrawan
5 Februari 2026

JAVASATU.COM- Modus penipuan berkedok tagihan tilang elektronik (ETLE) melalui SMS dan WhatsApp kembali marak. Pesan tersebut biasanya berisi tautan mencurigakan dan ancaman pemblokiran STNK. Polda Jawa Tengah memastikan pemberitahuan pelanggaran ETLE tidak pernah dikirim lewat pesan singkat.

(Foto: ist)

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra menegaskan, notifikasi resmi pelanggaran ETLE hanya dikirim dalam bentuk surat fisik ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik sesuai alamat kendaraan. Untuk konfirmasi, masyarakat bisa mengakses situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
atau datang langsung ke posko ETLE di Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres,” tegasnya, Kamis (5/2/2026).

Ia memastikan sistem ETLE tidak pernah mengirim pesan awal berisi link atau meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu. Jika ada pesan seperti itu, dapat dipastikan merupakan modus penipuan atau phishing.

Salah satu warga, Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang, membenarkan prosedur tersebut. Ia menerima surat resmi dari kepolisian tertanggal 2 Februari 2026 setelah terekam kamera ETLE melanggar di perempatan Milo pada 26 Januari 2026.

“Saya sempat terima SMS berisi tagihan dan ancaman blokir STNK. Tapi saya tidak percaya. Saya tunggu surat resmi karena ada foto pelanggaran dan detail lengkap,” ujarnya saat melakukan konfirmasi di Kantor Ditlantas Polda Jateng, Kamis (5/2/2026).

Di lokasi pelayanan, petugas melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan kode pembayaran BRIVA. Denda tilang dapat dibayarkan melalui bank setelah data terkonfirmasi.

Aiptu Kuncoro, petugas ruang konfirmasi ETLE, menjelaskan alur resmi dimulai dari pengiriman surat fisik. Setelah itu, pelanggar wajib melakukan konfirmasi secara daring atau datang langsung.

“Setelah data benar, petugas menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran,” jelasnya.

(Gambar: Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, ciri pesan penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi, bernada ancaman, serta memaksa penerima mengklik tautan tidak resmi.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

“Jika menerima pesan mencurigakan sebelum melakukan konfirmasi resmi, jangan diklik. Segera hapus atau laporkan,” tegasnya.

Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang selama Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 15 Februari. Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga edukasi agar masyarakat terhindar dari kejahatan digital.

Polisi mengimbau masyarakat hanya mengakses laman resmi https://etilang.polri.go.id atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan keabsahan informasi tilang elektronik. (wan/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ETLEKota SemarangPolda JatengPOLRITilangTilang Elektronik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Prev Next

POPULER HARI INI

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

BERITA LAINNYA

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved