email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Modus SMS Tilang ETLE Marak, Polda Jateng: Resmi Lewat Surat Fisik

by Hendrawan
5 Februari 2026

JAVASATU.COM- Modus penipuan berkedok tagihan tilang elektronik (ETLE) melalui SMS dan WhatsApp kembali marak. Pesan tersebut biasanya berisi tautan mencurigakan dan ancaman pemblokiran STNK. Polda Jawa Tengah memastikan pemberitahuan pelanggaran ETLE tidak pernah dikirim lewat pesan singkat.

(Foto: ist)

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra menegaskan, notifikasi resmi pelanggaran ETLE hanya dikirim dalam bentuk surat fisik ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik sesuai alamat kendaraan. Untuk konfirmasi, masyarakat bisa mengakses situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
atau datang langsung ke posko ETLE di Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres,” tegasnya, Kamis (5/2/2026).

Ia memastikan sistem ETLE tidak pernah mengirim pesan awal berisi link atau meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu. Jika ada pesan seperti itu, dapat dipastikan merupakan modus penipuan atau phishing.

Salah satu warga, Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang, membenarkan prosedur tersebut. Ia menerima surat resmi dari kepolisian tertanggal 2 Februari 2026 setelah terekam kamera ETLE melanggar di perempatan Milo pada 26 Januari 2026.

“Saya sempat terima SMS berisi tagihan dan ancaman blokir STNK. Tapi saya tidak percaya. Saya tunggu surat resmi karena ada foto pelanggaran dan detail lengkap,” ujarnya saat melakukan konfirmasi di Kantor Ditlantas Polda Jateng, Kamis (5/2/2026).

Di lokasi pelayanan, petugas melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan kode pembayaran BRIVA. Denda tilang dapat dibayarkan melalui bank setelah data terkonfirmasi.

Aiptu Kuncoro, petugas ruang konfirmasi ETLE, menjelaskan alur resmi dimulai dari pengiriman surat fisik. Setelah itu, pelanggar wajib melakukan konfirmasi secara daring atau datang langsung.

“Setelah data benar, petugas menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran,” jelasnya.

BacaJuga :

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

(Gambar: Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, ciri pesan penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi, bernada ancaman, serta memaksa penerima mengklik tautan tidak resmi.

“Jika menerima pesan mencurigakan sebelum melakukan konfirmasi resmi, jangan diklik. Segera hapus atau laporkan,” tegasnya.

Polda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang selama Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 15 Februari. Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga edukasi agar masyarakat terhindar dari kejahatan digital.

Polisi mengimbau masyarakat hanya mengakses laman resmi https://etilang.polri.go.id atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan keabsahan informasi tilang elektronik. (wan/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: ETLEKota SemarangPolda JatengPOLRITilangTilang Elektronik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d