email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aneh, DD Tahun 2018 Bereng Jun Gumas Miliaran Rupiah Diduga Tak Dikelola Pemdes, Lalu Siapa?

by Redaksi Javasatu
15 Juni 2021
ADVERTISEMENT

Javasatu,Gunung Mas- Dalam persidangan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah menguak fakta baru.

Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso. (Foto: Edy Slamet/Javasatu.com)

Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media ini pada Senin,(14/6/2021) mengungkapkan, dalam persidangan kasus oknum kades AA muncul nama SY dan TAP.

“Yang diketahui TAP ini merupakan bendahara di Desa Bereng Jun” ungkap Agus, Senin (14/6/2021).

Dibeberkan Agus, pada tahun 2018 lalu, lantaran suami SY hendak mencalonkan jadi Damang, kemudian SY meminta kepada AA untuk mengelola dana desa agar lebih baik lagi.

“Iya itu, SY berjanji akan mengelola dana desa agar lebih baik lagi. Saat itu suami SY akan mencalonkan jadi Damang karena AA tersangkut kasus di tahun 2017 sehingga tak bisa meneruskan tugasnya. Namun setelah itu dana desa Bereng Jun malah ditemukan penyimpangan” papar Agus.

Yang menjadi pertanyaan, apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang SY didalam Pemerintah Desa Bereng Jun saat itu? padahal yang menjabat Bendahara di Pemerintahan Desa Bereng Jun kala itu adalah TAP.

Data terhimpun, diketahui SY saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas). Sedangkan TAP adalah anaknya SY.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Menanggapi kejanggalan itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas menegaskan, tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak lain mengelola dana desa kecuali perangkat desa yang ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Diungkapkan Agus, total dana desa yang diduga dikelola SY sebesar Rp 1,3 miliar pada anggaran desa tahun 2018.

“Penyelewengan sudah jelas dan saksi-saksi ada. Bahwa SY yang diduga mengelola dana desa bukan bendahara desa. Kami dari kejaksaan sudah memanggil SY, dan pada panggilan pertama SY tidak bisa hadir karena ada agenda, begitu juga TAP dan diketahui TAP juga tidak pernah masuk kantor lagi” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas.

Untuk itu Kasi Pidsus menandaskan, jika yang bersangkutan dalam pemanggilan selanjutnya tidak hadir, maka pihak aparat penegak hukum (APH) tidak perlu mengunakan UU MD3 terkait pemanggilan paksa anggota melalui Mahkamah Konstitusi Dewan.

“Sudah ada pemanggilan pertama, dan tidak pelru izin kepala daerah atau Gubernur untuk melakukan pemanggilan terhadap SY” Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso. (Eds/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: dana desaKejaksaan Negeri Gunung Maskorupsi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Ramadan, Polres Malang Tingkatkan Patroli: Kasus Curat Turun 70 Persen

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

BERITA LAINNYA

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved