email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aneh, DD Tahun 2018 Bereng Jun Gumas Miliaran Rupiah Diduga Tak Dikelola Pemdes, Lalu Siapa?

by Redaksi Javasatu
15 Juni 2021

Javasatu,Gunung Mas- Dalam persidangan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah menguak fakta baru.

Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso. (Foto: Edy Slamet/Javasatu.com)

Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media ini pada Senin,(14/6/2021) mengungkapkan, dalam persidangan kasus oknum kades AA muncul nama SY dan TAP.

“Yang diketahui TAP ini merupakan bendahara di Desa Bereng Jun” ungkap Agus, Senin (14/6/2021).

Dibeberkan Agus, pada tahun 2018 lalu, lantaran suami SY hendak mencalonkan jadi Damang, kemudian SY meminta kepada AA untuk mengelola dana desa agar lebih baik lagi.

ADVERTISEMENT

“Iya itu, SY berjanji akan mengelola dana desa agar lebih baik lagi. Saat itu suami SY akan mencalonkan jadi Damang karena AA tersangkut kasus di tahun 2017 sehingga tak bisa meneruskan tugasnya. Namun setelah itu dana desa Bereng Jun malah ditemukan penyimpangan” papar Agus.

Yang menjadi pertanyaan, apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang SY didalam Pemerintah Desa Bereng Jun saat itu? padahal yang menjabat Bendahara di Pemerintahan Desa Bereng Jun kala itu adalah TAP.

Data terhimpun, diketahui SY saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas). Sedangkan TAP adalah anaknya SY.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Menanggapi kejanggalan itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas menegaskan, tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak lain mengelola dana desa kecuali perangkat desa yang ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Diungkapkan Agus, total dana desa yang diduga dikelola SY sebesar Rp 1,3 miliar pada anggaran desa tahun 2018.

“Penyelewengan sudah jelas dan saksi-saksi ada. Bahwa SY yang diduga mengelola dana desa bukan bendahara desa. Kami dari kejaksaan sudah memanggil SY, dan pada panggilan pertama SY tidak bisa hadir karena ada agenda, begitu juga TAP dan diketahui TAP juga tidak pernah masuk kantor lagi” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas.

Untuk itu Kasi Pidsus menandaskan, jika yang bersangkutan dalam pemanggilan selanjutnya tidak hadir, maka pihak aparat penegak hukum (APH) tidak perlu mengunakan UU MD3 terkait pemanggilan paksa anggota melalui Mahkamah Konstitusi Dewan.

“Sudah ada pemanggilan pertama, dan tidak pelru izin kepala daerah atau Gubernur untuk melakukan pemanggilan terhadap SY” Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso. (Eds/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: dana desaKejaksaan Negeri Gunung Maskorupsi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Aice Gelar Roadshow “Panggung Crispymu!” di Lima Kota, Luncurkan Varian Baru

Warga Kupang Tertipu Beli Rumah di Malang, Rugi Rp 1 Miliar, Polisi Naikkan Penyidikan

ADVERTISEMENT

Polisi Gerebek Sabung Ayam di Kalipare Malang, Pelaku Kabur

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

Mohammad Aqib Wakafkan Mobil Jenazah untuk Warga Panceng Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Atlet Gimnastik Naufal Wafat di Rusia, Pemkab Gresik Janjikan Bantuan untuk Keluarga

Mohammad Aqib Wakafkan Mobil Jenazah untuk Warga Panceng Gresik

Kota Kediri Masuk Lima Besar Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia

BERITA LAINNYA

Aice Gelar Roadshow “Panggung Crispymu!” di Lima Kota, Luncurkan Varian Baru

Kota Kediri Masuk Lima Besar Kota Paling Berkelanjutan di Indonesia

Rani Jambak Bawa Kincia Aia ke Kanada, Suarakan Krisis Ekologi Lewat Musik Minangkabau

Jaga Kekompakan, Ditlantas Polda Jateng Gelar Olahraga Bersama di Umbul Sidomukti

Kisah Krav Ideas, dari Mesin Jahit Ibu Tembus Pasar Global bersama Shopee

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved