email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 10 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aneh, DD Tahun 2018 Bereng Jun Gumas Miliaran Rupiah Diduga Tak Dikelola Pemdes, Lalu Siapa?

by Redaksi Javasatu
15 Juni 2021

Javasatu,Gunung Mas- Dalam persidangan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah menguak fakta baru.

Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso. (Foto: Edy Slamet/Javasatu.com)

Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media ini pada Senin,(14/6/2021) mengungkapkan, dalam persidangan kasus oknum kades AA muncul nama SY dan TAP.

“Yang diketahui TAP ini merupakan bendahara di Desa Bereng Jun” ungkap Agus, Senin (14/6/2021).

Dibeberkan Agus, pada tahun 2018 lalu, lantaran suami SY hendak mencalonkan jadi Damang, kemudian SY meminta kepada AA untuk mengelola dana desa agar lebih baik lagi.

“Iya itu, SY berjanji akan mengelola dana desa agar lebih baik lagi. Saat itu suami SY akan mencalonkan jadi Damang karena AA tersangkut kasus di tahun 2017 sehingga tak bisa meneruskan tugasnya. Namun setelah itu dana desa Bereng Jun malah ditemukan penyimpangan” papar Agus.

Yang menjadi pertanyaan, apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang SY didalam Pemerintah Desa Bereng Jun saat itu? padahal yang menjabat Bendahara di Pemerintahan Desa Bereng Jun kala itu adalah TAP.

Data terhimpun, diketahui SY saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas). Sedangkan TAP adalah anaknya SY.

BacaJuga :

Di Gresik, Diduga Tambang PT. KCC Menggali di Lahan PT. MBP

[Video] Warga Jatimulyo Kota Malang Resah, Ancam Tutup TPS

Menanggapi kejanggalan itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas menegaskan, tidak ada aturan yang memperbolehkan pihak lain mengelola dana desa kecuali perangkat desa yang ditunjuk sesuai aturan yang berlaku. Diungkapkan Agus, total dana desa yang diduga dikelola SY sebesar Rp 1,3 miliar pada anggaran desa tahun 2018.

“Penyelewengan sudah jelas dan saksi-saksi ada. Bahwa SY yang diduga mengelola dana desa bukan bendahara desa. Kami dari kejaksaan sudah memanggil SY, dan pada panggilan pertama SY tidak bisa hadir karena ada agenda, begitu juga TAP dan diketahui TAP juga tidak pernah masuk kantor lagi” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas.

Untuk itu Kasi Pidsus menandaskan, jika yang bersangkutan dalam pemanggilan selanjutnya tidak hadir, maka pihak aparat penegak hukum (APH) tidak perlu mengunakan UU MD3 terkait pemanggilan paksa anggota melalui Mahkamah Konstitusi Dewan.

“Sudah ada pemanggilan pertama, dan tidak pelru izin kepala daerah atau Gubernur untuk melakukan pemanggilan terhadap SY” Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas, Agus Yuliana Indra Santoso. (Eds/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: dana desaKejaksaan Negeri Gunung Maskorupsi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Cegah Kecelakaan, Pendekar Pagar Nusa di Gresik Perbaiki Jalan Berlubang

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Berkostum Superhero, Petugas SPPG di Gresik Bagikan MBG ke 2.329 Penerima

Kontraktor Gugat PPK UB Terkait Proyek Gedung FKG Tahap III yang Macet

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penabrakan Pagar SMK Turen Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Prabowo Beri Penghargaan ke Polri, Analis Apresiasi Peran Kapolri Dorong Swasembada Pangan

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

BERITA LAINNYA

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Babinsa Koramil Sambong Blora Latih Baris-berbaris Siswa SMP

Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games, Lifter TNI Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved