email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 14 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengakuan Korban Penipuan Wahyu Kenzo di Malang hingga Rp32 Miliar

by Yondi Ari
9 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Dengan ditangkapnya Wahyu Kenzo oleh pihak Kepolisian, jadi pembuka celah bagi para korbannya untuk mendapatkan keadilan atas musibah yang dialami. Salah satunya adalah Rimza Jubair di Malang yang mengaku keluarganya tertipu Wahyu Kenzo hingga Rp32 miliar.

Perwakilan keluarga korban, Rimza Jubair. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Rimza Jubair, salah seorang perwakilan dari keluarga korban merinci kronologi awal mengenal tersangka, hingga menjadi korban penipuan Robot Trading ATG. Kata Rimza, semua berawal dari permasalahan jual beli tanah di Kota Batu pada tahun 2021 silam.

“Saya selaku anak korban. Awal mulanya, pada saat itu terjadi jual beli tanah dengan tersangka, yang belum terselesaikan, belum dibayar. Lalu, pada tanggal 25 November 2021 tersangka datang kepada kami untuk menawarkan sebuah pekerjaan yang sedang dikelola tersangka yaitu Robot Trading ATG.,” ungkap Rimza Jubair , Perwakilan Keluarga Korban, Kamis (9/3/2023) saat menggelar konferensi pers.

Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari profit yang didapat. Setelah berunding dengan keluarga, korban akhirnya bergabung di Robot Trading ATG Wahyu Kenzo.

“Setelah iming iming itu, tanggal 26 November 2021 kami sekeluarga membicarakan dan kami ikut ke dalam sana. Awal mula kami transfer 1 miliar rupiah, 999 juta rupiah dan membeli robotnya senilai 40 juta sekian rupiah. Besok ya tanggal 27 November 2021 kami transfer lagi 4 miliar rupiah,” beber Rimza.

Kecurigaan Mulai Muncul

Kecurigaan muncul saat Korban hendak melakukan withdraw atau penarikan dana pada 17 Februari 2022. Namun dananya tidak ada.

“Mulai kecurigaan kami pada 17 Februari 2022. Pada saat itu kami coba withdraw pertama . Saat withdraw tidak ada uang masuk atau uang yang bisa di withdraw,” ungkapnya.

Korban lalu mengkonfirmasi kepada tersangka permasalahan ini. Namun tersangka berdalih untuk melakukan penarikan dana dengan nominal yang lebih kecil.

“Kami konfirmasi ke tersangka, beliau menyampaikan untuk lebih rendah lagi dalam withdraw. Kami mengikuti arahan tetep tidak bisa lagi, tetap tidak bisa lagi. Pernah bisa withdraw tapi bukan tarik uang tapi ke akun yang bisa ditarik, tapi lagi lagi uangnya tidak bisa ditarik lagi. Disitulah awal muncul kecurigaan di keluarga kami,” urainya.

Lapor Polisi, Kerugian hingga Rp32 Miliar

Setelah kejadian itu tersangka susah dihubungi. Keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

“Pada saat itu juga, beberapa bulan tersangka tidak bisa dihubungi. Kesimpulan keluarga kami tanggal 23 September 2022 kami melaporkan saudara tersangka ke jalur hukum. Alhamdulillah Polresta Kota Malang merespon dengan baik sesuai yang kami harapkan,” kata Rimza.

Rimza mengatakan keluarganya merugi sekitar total Rp32 miliar oleh tersangka. Jual beli tanah dan Robot Trading ATG.

“Nilai uang yang menyangkut dipersoalan jual beli sekitar Rp26 miliar, disusul lagi dengan ditambah kerugian dari pekerjaan yang tersangka sodorkan robot ATG Rp6 miliar, total sekitar Rp32 miliar,” rinci Rimza.

Pihak korban mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak Kepolisian. Korban menuntut agar uangnya bisa kembali.

“Kami tidak bicara untungnya. Kami bicara hak kami ingin kami ambil atau kami terima,” ujar Rimza menegaskan.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

Korban dan Tersangka Tidak Terlalu Kenal

Korban mengaku tidak terlalu mengenal tersangka. Begitu pula dengan ribuan korban lainnya..

“Kami juga telah komunikasi dengan keluarga korban dan beberapa korban lain tidak terlalu mengenal tersangka. Ribuan korban tidak kenal tersangka. Sebetulnya kerugian yang kami dan korban lain adalah kerugian material. Harapan kami negara ini bisa menciptakan keadilan yang sungguh-sungguh. Polresta dan Polda bisa memberikan solusi yang mana hak kami bisa kami terima kembali,” harapnya.

Sejauh ini pihak korban menjalin komunikasi dengan kepolisian terkait solusi. Kini polisi sudah membuat hotline pengaduan atas kasus ini.

“Sebetulnya hak-hak kami saja yang ingin kami dapatkan kembali. Untuk urusan proses hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami dan korban lainnya sepakat ingin hak kami, kami peroleh kembali. Urusan hukum biar jadi ranah kepolisan. Ribuan korban ingin hak kami kembali,” pinta dia.

Pihak keluarga korban mengakui terperdaya dengan janji keuntungan yang diberikan tersangka. Hingga detik ini korban belum menerima satu rupiah sekalipun. apalagi keuntungan 10 persen.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali sampai hari ini. Kami juga tidak menerima hak kami yaitu modal kami. Sama sekali gak terima sama sekali satu rupiah pun,” kata dia.

“Beliau meyakinkan, karena terjadi kemacetan jual beli tanah. Beliau menyampaikan untuk bantu saya untuk masuk ke pekerjaan saya. Jenengan bakal dapet profit. Selain itu saya juga akan bayar kekurangan tanah akan saya lakukan,” imbuh Rimza menceritakan.

Sempat Menempuh Jalur Kekeluargaan

Rimza juga mengungkapkan, dalam persoalan ini sempat menempuh jalan kekeluargaan. Tetapi tidak ada hasilnya. Bahkan tersangka susah dihubungi.

“Sebenarnya juga tidak ada tendensius yang gimana gimana. Disini kami hanya menuntut material yang dirugikan oleh tersangkanya saja,” tegas Rimza.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ridwan Rachmat mengaku menyerahkan kasus ini kepada jalannya prosesi hukum.

“Langkah hukum sudah dilakukan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian. Alhamdulilah polisi merespon baik banget. Kita September 2022 melakukan pelaporan. 6 bulan doang sudah ada hasil dari Polresta Kota Malang,” kata Ridwan.

“Jadi untuk selanjutnya kita serahkan ke kepolisian ini masih tahap penyelidikan nanti pasti akan dikembangkan apakah ada saksi lain atau seperti apa,” imbuh Ridwan menerangkan.

Tersangka Dijemput Paksa

Ridwan juga mengatakan tersangka sebelumnya pernah beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi. Hingga terpaksa dijemput paksa petugas.

“Sebenarnya Wahyu dipanggil penyelidikan dua kali tidak hadir. Naik tahap penyidikan dipanggil tidak hadir lagi. Jadi pemenuhan untuk pemanggilan paksa sudah terpenuhi. Makanya pihak Kepolisan melakukan pengambilan paksa tersangka WK,” kata Ridwan mengungkapkan.

Pihaknya juga mengatakan bahwa tidak ada gugatan perdata. Intinya korban ingin hartanya kembali.

“Gak ada gugatan perdata kemungkinan aset tersangka diminta untuk korban. Tapi kita tidak boleh mendahului polisi. Biarkan polisi yang bekerja kita hanya memberikan dasar hukumnya seperti ini, faktanya seperti ini,” pungkas dia menegaskan. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: polresta kota malangRobot Trading ATG Wahyu KenzoWahyu Kenzo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp15.000 per Liter untuk Kapal 30-200 GT

Hari Pertama Mondok, Santri Baru Pesantren Refah Islami Gresik Disambut Hangat

Kapolres Malang Ganjar 253 Personel dan Warga Berprestasi

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

DPRD Kota Batu Sahkan Raperda APBD 2025, Pemkot Genjot PAD

INTIP Ajak Publik Awasi Kualitas Benih Tebu Program Ratoon Rp40 Miliar di Malang

Bupati Yani Minta Mahasiswa KKN Unair Belajar Langsung dari Masyarakat Gresik

Kepala Bakorwil Malang Ajak Komunitas Jadi Mitra Pembangunan

Kapolres Gresik Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Hari Pertama Masuk Sekolah

Dari Anak Yatim Menjadi Guru Besar, Prof Abdul Chalik Motivasi Puluhan Yatim di Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

MPLS Ramah SD NU Nurul Ishlah Gresik Tanamkan Karakter Anak Hebat

Bupati Gresik Targetkan Semua Sekolah Terapkan Moderasi Beragama

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

INTIP Ajak Publik Awasi Kualitas Benih Tebu Program Ratoon Rp40 Miliar di Malang

BERITA LAINNYA

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp15.000 per Liter untuk Kapal 30-200 GT

Hari Pertama Mondok, Santri Baru Pesantren Refah Islami Gresik Disambut Hangat

Kapolres Malang Ganjar 253 Personel dan Warga Berprestasi

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

DPRD Kota Batu Sahkan Raperda APBD 2025, Pemkot Genjot PAD

INTIP Ajak Publik Awasi Kualitas Benih Tebu Program Ratoon Rp40 Miliar di Malang

Bupati Yani Minta Mahasiswa KKN Unair Belajar Langsung dari Masyarakat Gresik

Kepala Bakorwil Malang Ajak Komunitas Jadi Mitra Pembangunan

Kapolres Gresik Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Hari Pertama Masuk Sekolah

Dari Anak Yatim Menjadi Guru Besar, Prof Abdul Chalik Motivasi Puluhan Yatim di Gresik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved