email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

ProDesa Sebut Puluhan Tambang di Malang Diduga Tak Berizin

by Agung Baskoro
12 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa menemukan wajib pajak yang telah beroperasi bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Malang tidak menjalankan prosedur. Jelasnya mereka diduga tidak mengantongi izin dan tidak pula membayar pajak. Pelaku usaha yang disoroti itu adalah, para usaha tambang Mineral Bukan Tambang dan Batuan (MBLB).

Koordinator Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri. (Foto: Dok.Javasatu.com)

Yang lebih disesalkan lagi oleh ProDesa adalah kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Malang, selain tidak menindak tegas pelaku usaha itu juga kenapa baru sekarang kasusnya di laporkan ke Pemprov Jatim.

Koordinator Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri mengatakan, ada 15 wajib pajak pelaku usaha tambang MBLB tersebut yang dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Sampai melaporkan ke Provinsi ini, ada apa? Apa mereka ini sudah angkat tangan menangani penertiban pertambangan ini?. Lalu apa yang di luar ini sudah berizin? Kenapa tidak dilaporkan juga, kan bisa saja yang di luar itu juga tidak berizin,” kata Kusaeri, Selasa (12/12/2023).

ADVERTISEMENT

Kusaeri merinci, usaha tambang MBLB tak berizin itu tersebar di Kecamatan Ampelgading 6 tempat, 3 tempat di Kecamatan Kasembon, 4 tempat di Kecamatan Gedangan, dan masing-masing satu tempat di Poncokusumo serta Sumbermanjing Wetan.

“Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa itu sudah beroperasi, lebih dari 5 tahun, tapi kenapa baru dilaporkan sekarang? Seharusnya kan ada penertiban, karena selama ini tidak ada penertiban. Dari perbatasan Lumajang sampai perbatasan Kediri kan tidak ada penertiban. Mayoritas dari mereka kan juga menggunakan alat berat,” tegasnya.

Keanehan pada proses tambang liar itu juga ditemukan oleh Kusaeri, yaitu adanya penarikan retribusi kepada para pelaku usaha tambang MBLB.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

“Pengakuan di lapangan ada penarikan retribusi meskipun tidak berizin, bisa-bisa kan di luar 15 itu juga ada penarikan, meskipun ilegal. Saya menduga retribusi itu masuk ke kantong oknum, kan mereka semua tidak berizin,” tukasnya.

Perlu diketahui, tambang MBLB yang dipermasalahkan itu meliputi tambang pasir tradisional, penggilingan batu kapur, pengambilan galian C, dan penambangan pasir. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ProDesa
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved