JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyiapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar penyaluran bantuan beras bagi warga miskin Tahun Anggaran 2026. Hasil verifikasi menunjukkan 4.285 warga memenuhi syarat sebagai penerima bantuan yang nantinya disalurkan melalui mesin ATM Beras.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttaqin mengatakan, SK tersebut disusun untuk menetapkan secara resmi daftar penerima sekaligus besaran bantuan yang akan diterima masing-masing keluarga.
“SK Wali Kota ini menjadi dasar hukum penyaluran bantuan beras agar proses distribusi berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Imam, Kamis (5/3/2026).
Dijelaskan Imam, program bantuan beras ini menyasar warga ber-KTP Kota Kediri yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Data penerima telah dipadankan melalui aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial pada 25 Februari 2026.
Sebelumnya, pemerintah kelurahan mengusulkan 5.043 calon penerima bantuan. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial guna memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Dari hasil verifikasi, 758 calon penerima dinyatakan tidak memenuhi syarat. Penyebabnya antara lain data ganda, desil DTSEN di atas desil 4, penerima yang telah meninggal dunia, serta data yang terindikasi menerima bantuan lain sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih.
Setelah proses verifikasi selesai, sebanyak 4.285 calon penerima dinyatakan lolos dan akan ditetapkan secara resmi dalam SK Wali Kota Kediri sebagai penerima bantuan beras Tahun Anggaran 2026.
Imam berharap program bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan di Kota Kediri.
“Melalui sistem ATM Beras, penyaluran bantuan diharapkan semakin efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya. (kur/arf)