email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengamat: Langkah Kemenimipas Soal PB Setya Novanto Sudah Sesuai Aturan, Setop Framing Tak Berdasar

by Redaksi Javasatu
3 November 2025

JAVASATU.COM- Pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, terkait pembebasan bersyarat (PB) Setya Novanto sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nasky Putra Tandjung. (Foto: dok/istimewa)

Nasky mengecam keras framing negatif, opini liar, dan tuduhan sepihak yang menyerang pribadi Agus Andrianto. Ia menilai, narasi tendensius dari sejumlah pihak yang mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Agus dari jabatan Menimipas tidak objektif dan sarat kepentingan politik.

“Opini liar yang mendesak Presiden untuk mencopot Menteri Agus Andrianto jelas tidak berdasar dan bernuansa politis. Penilaian seperti itu tidak konstruktif serta tidak melihat fakta dan data secara menyeluruh,” tegas Nasky dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta itu menilai, keputusan Kemenimipas soal pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto telah melalui mekanisme verifikasi dan proses hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

“Langkah Kemenimipas sudah tepat dan sesuai prosedur. Pembebasan bersyarat merupakan hak hukum setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022,” jelasnya.

Nasky menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi masa hukuman dan denda berdampak pada pemangkasan masa pembebasan bersyarat Setya Novanto. Jika hak tersebut tidak diberikan, kata dia, justru Kemenimipas dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.

“Kalau denda subsider sudah dibayar dan syarat terpenuhi, pembebasan bersyarat wajib diberikan. Kalau tidak, negara bisa dirugikan hingga Rp74 juta per hari,” ujarnya.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

Ia menegaskan, semua warga negara berhak menyampaikan kritik, namun harus berdasar hukum, bukan sentimen pribadi.

“Gugatan harus berdasar hukum, bukan karena ketidaksukaan atau konflik kepentingan,” tandas pendiri Nasky Milenial Center itu.

Lebih lanjut, Nasky mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing isu, opini menyesatkan, atau provokasi yang menyerang individu.

“Menyebarkan informasi tanpa data yang sahih adalah bentuk penghakiman sepihak yang berbahaya,” ucapnya.

Menurutnya, kritik adalah hal wajar dalam demokrasi, namun harus disampaikan dengan argumentasi yang benar dan tidak menyerang personal.

Selain menyoroti isu pembebasan bersyarat, Nasky juga menilai kinerja Kemenimipas di bawah kepemimpinan Agus Andrianto menunjukkan hasil nyata. Di antaranya, lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor imigrasi sebesar Rp8,3 triliun, serta pelaksanaan 11.962 razia di seluruh Indonesia yang berhasil menyita lebih dari 10 ribu ponsel dan 21 ribu perangkat elektronik hingga Oktober 2025.

Kemenimipas juga meraih penghargaan Gold Winner Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2025, yang disebutnya mencerminkan profesionalitas dan transparansi lembaga publik.

“Capaian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, birokrasi, dan hukum,” kata Nasky.

Ia menambahkan, dedikasi Agus Andrianto dalam membenahi sistem pemasyarakatan serta memberdayakan warga binaan patut diapresiasi.

“Kinerja dan komitmen Kemenimipas dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalitas patut didukung oleh semua elemen bangsa,” tambahnya.

Di sisi lain, Nasky menilai serangan terhadap Menimipas merupakan bentuk pelemahan terhadap struktur pendukung pemerintahan.

“Ini bisa menjadi cara halus untuk menggoyang legitimasi program kerja pemerintah melalui jalur non-formal. Demokrasi sejati hanya bisa berdiri di atas kebenaran, bukan di atas fitnah yang dibungkus opini,” pungkasnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: KemenimipasNasky Milenial CenterNasky Putra Tandjung
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d