email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 23 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Malang Putus Sengketa Harta Keluarga Toko Emas di Malang

by Yondi Ari
23 Mei 2026

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang memutus sengketa harta yang melibatkan keluarga pemilik toko emas di Kota Malang. Dalam putusan terbaru, majelis hakim mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait aset sengketa dan menyatakan sejumlah aset sah milik keluarga Ryan Khadafi.

Foto: Yondi Ari/Javasatu.com

Kuasa hukum keluarga, Sumanto SH, mengatakan putusan pengadilan menegaskan rumah dan mobil yang disengketakan bukan bagian dari harta gono-gini Ryan Khadafi dan Poppy, melainkan milik orang tua Ryan, yakni Fitri.

“Jadi secara hukum dari pengadilan, ibu Fitri adalah pemilik sah dari aset-aset tersebut. Lengkap dengan bukti nota pembelian dan pembayaran yang menyatakan aset rumah dan mobil itu milik ibu Fitri, orang tua Ryan Khadafi,” ujar Sumanto, Jumat (22/5/2026).

Menurut Sumanto, perkara tersebut bermula dari perceraian Ryan Khadafi dan Poppy setelah delapan tahun menjalani rumah tangga. Setelah berpisah, muncul gugatan terkait sejumlah aset yang selama ini digunakan bersama.

Selain rumah dan mobil, sengketa juga menyeret aset lain berupa rumah di kawasan Permata Jingga, Kota Malang, serta sebidang tanah di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

“Poppy juga menggugat aset lain sebagai bagian dari harta bersama,” katanya.

Tak hanya itu, sengketa turut melibatkan persoalan sertipikat rumah di Blitar yang sebelumnya dijadikan jaminan utang. Pihak keluarga menyebut rumah tersebut hingga kini belum dijual meski sempat direncanakan untuk pelunasan.

“Rumah jaminan utang yang ada di Blitar katanya mau dijual. Sampai lima tahun belum dijual, malah dikontrakkan ke orang lain. Sedangkan sertipikat asli rumah masih ada di ibu Fitri,” ujar Sumanto.

Sementara itu, Fitri menegaskan aset yang disengketakan sejatinya hanya dipinjamkan kepada anak dan menantunya selama berumah tangga, bukan diberikan sebagai hak milik.

“Rumah itu milik kami, mobil juga milik kami. Awalnya hanya dipinjami untuk dipakai bersama. Sampai sekarang belum dikembalikan,” kata Fitri.

BacaJuga :

Pangkoops TNI Habema Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan di Korowai

LPBB Bakorwil Malang Cup 2026 Digelar, Cetak Generasi Disiplin dan Nasionalis

Ia juga mengaku sempat membantu keluarga Poppy sejak awal tinggal di Malang dengan menyediakan tempat tinggal, kendaraan hingga bantuan biaya hidup bulanan.

“Poppy punya dua saudara, laki-laki dan perempuan. Dibawa ke Malang oleh anak saya dan dipinjami rumah dan mobil, termasuk diberi jatah Rp5 juta dari anak saya,” tuturnya.

Saat ini proses perceraian Ryan Khadafi dan Poppy masih menunggu putusan inkrah. Pihak Poppy dikabarkan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan terkait sengketa aset tersebut. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKota MalangPN MalangSengketaSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PN Malang Putus Sengketa Harta Keluarga Toko Emas di Malang

Abalone, Siput Laut Cantik Bernutrisi Tinggi

‘Hati dan Logika’, Curahan Emosional Lakuna soal Kehilangan Arah

Pangkoops TNI Habema Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan di Korowai

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

LPBB Bakorwil Malang Cup 2026 Digelar, Cetak Generasi Disiplin dan Nasionalis

Sekolah Kusam di Pedalaman Papua Disulap Lebih Layak oleh TNI

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

Kepala Lapasila UM Tekankan Pentingnya Kapasitas Diplomasi Indonesia di Kancah Global

Kades Banjararum Minta PSU Segera Tuntas Demi Warga Perumahan

Prev Next

POPULER HARI INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

Warga Minta DPRD Kawal Tuntas Penyerahan PSU Perumahan Banjararum

PSU Perumahan Banjararum, DPRD Ingatkan Pengembang Tak Lepas Tangan

BERITA LAINNYA

PN Malang Putus Sengketa Harta Keluarga Toko Emas di Malang

Abalone, Siput Laut Cantik Bernutrisi Tinggi

‘Hati dan Logika’, Curahan Emosional Lakuna soal Kehilangan Arah

Pangkoops TNI Habema Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan di Korowai

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

LPBB Bakorwil Malang Cup 2026 Digelar, Cetak Generasi Disiplin dan Nasionalis

Sekolah Kusam di Pedalaman Papua Disulap Lebih Layak oleh TNI

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

Kepala Lapasila UM Tekankan Pentingnya Kapasitas Diplomasi Indonesia di Kancah Global

Kades Banjararum Minta PSU Segera Tuntas Demi Warga Perumahan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved