JAVASATU.COM- Polres Malang kembali menertibkan dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, polisi memusnahkan arena sabung ayam yang berada di kebun sengon Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Selasa (6/1/2026), menyusul laporan warga yang resah.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian yang diduga kerap berpindah-pindah lokasi.
“Petugas Polsek Sumberpucung sebelumnya sudah membubarkan aktivitas di lokasi itu pada Sabtu (3/1/2026). Namun diduga para pelaku kembali mencari tempat lain,” kata AKP Bambang, Rabu (7/1/2026).
Saat dilakukan pengecekan sekitar pukul 18.00 WIB, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian. Namun, di lokasi ditemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam.
“Di tempat kejadian hanya ditemukan sisa-sisa sarana. Selanjutnya petugas melakukan pembongkaran dan pemusnahan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, praktik judi sabung ayam di kawasan tersebut tidak berlangsung setiap hari dan dilakukan secara berpindah untuk menghindari petugas.
“Mereka biasanya berkumpul setelah ada lawan, langsung bermain, lalu membubarkan diri,” ungkap Bambang.
Selain melakukan pemusnahan arena, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta aktif melaporkan aktivitas serupa jika kembali ditemukan.
Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik perjudian atau tindak pidana lainnya melalui call center Polri 110,” pungkas AKP Bambang. (agb/arf)