JAVASATU.COM- Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya. Tiga pelaku yang merupakan satu keluarga ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan, yakni mertua berinisial M (67), anaknya AK (38), serta menantu perempuan DR (38).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu (5/4/2026) setelah diamankan warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari.
“Pelaku perempuan ini diamankan warga sesaat setelah kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Kasus ini bermula saat korban memarkir sepeda motor di pinggir sawah saat memanen padi. Dua pelaku sempat berpura-pura tidak melakukan apa-apa sebelum akhirnya kembali dan membawa kabur kendaraan korban.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap M (67) pada Senin (6/4/2026) di rumah kontrakannya. Ia diketahui terlibat dalam jaringan curanmor yang beroperasi di beberapa lokasi.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka lain yakni M. Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” kata Bambang.
Pengejaran berlanjut terhadap pelaku utama AK (38), yang akhirnya ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di sejumlah titik, di antaranya area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1, Singosari. Para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah di tempat terbuka.
“Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T, memanfaatkan kelengahan korban,” jelas Bambang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini berkat kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (agb/arf)
Alhamdulillah ketangkep