JAVASATU.COM- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), menegaskan aparat kepolisian telah bertindak sesuai aturan dalam menangani aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025.

Polisi dinilai tidak berlebihan dan tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap langkah pengamanan.
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menyebut tudingan sejumlah aktivis dan penggiat HAM di media sosial yang menuding polisi bertindak represif hanyalah framing yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Polisi hanya menindak pelaku anarkis yang merusak fasilitas publik. Mereka sudah bekerja terukur sesuai eskalasi dan berpedoman pada SOP, termasuk Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkap No. 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Huru-Hara,” ujar Azmi dalam keterangan pers, Rabu (10/9/2025).
Azmi menambahkan, aparat keamanan dibekali pemahaman psikologi massa dan HAM, sehingga tindakan yang dilakukan tidak sembarangan.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan aparat untuk menindak tegas aksi anarkis demi menjaga stabilitas keamanan nasional.
Menurut LAKSI, aksi anarkis selama demonstrasi akhir Agustus tidak hanya meresahkan warga tetapi juga berdampak serius pada perekonomian.
Karena itu, langkah kepolisian diperlukan untuk memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Jangan sampai opini negatif di media sosial memojokkan polisi yang sejatinya bekerja profesional. Masyarakat harus lebih objektif dalam menilai,” tegas Azmi.
LAKSI pun menyerukan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyudutkan Polri, melainkan mendukung aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (saf)