JAVASATU.COM- Jajaran Polres Gresik melakukan penggerebekan ke tiga ruko yang dijadikan tempat karaoke di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Jumat malam (27/3/2026). Operasi ini dilakukan menyusul aduan masyarakat melalui platform digital “Cak Rama” terkait dugaan peredaran minuman keras, narkoba, dan praktik prostitusi.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.
Petugas gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam melakukan penyisiran menyeluruh dan berhasil menyita 93 botol miras berbagai merek. Selain itu, 16 orang diamankan, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, dan dua pemandu lagu (lady companion/LC), untuk diperiksa lebih lanjut.
“Hasil tes urine menunjukkan 15 orang negatif narkoba, dan satu orang positif amphetamine. Yang bersangkutan mengaku mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan kami dalami,” tambah AKP Arya.
Meski pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol di lokasi menjadi indikasi pelanggaran. Kepolisian kini mendalami legalitas operasional karaoke dan kemungkinan keterlibatan tindak pidana lain, termasuk dugaan TPPO.
Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)