JAVASATU.COM- Polres Malang, Polda Jawa Timur, menertibkan lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Dusun Sumberkotes, Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan pada Minggu (28/12/2025) malam menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan warga serta informasi dari pemberitaan media online terkait dugaan praktik sabung ayam.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi media, petugas gabungan dari Polsek Gedangan, Koramil, dan pihak kecamatan langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam,” ujar AKP Bambang, Senin (29/12/2025).
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di tempat kejadian. Namun, polisi mendapati sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan bangunan semi permanen berbahan bambu dan terpal, serta tujuh unit kurungan ayam. Seluruh peralatan tersebut langsung diamankan dan dimusnahkan guna mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Tidak ditemukan pelaku perjudian, namun seluruh sarana yang berpotensi digunakan untuk praktik sabung ayam langsung kami musnahkan,” tegas AKP Bambang.
Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus sebagai langkah preventif menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Malang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa. Sinergi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (agb/arf)