JAVASATU.COM- Polres Gresik kembali menunjukkan tindakan tegas dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kali ini, polisi mengamankan 80 botol Arak Bali dari praktik penjualan yang dilakukan melalui sistem Cash On Delivery (COD).

Penindakan dilakukan Unit Turjawali Satuan Samapta pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Indro, Kecamatan Gresik. Aksi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati seorang warga berinisial AW memesan Arak Bali lewat media sosial. Minuman itu dikirim dari Surabaya melalui jasa pengiriman daring dan ditujukan ke rumah AW di Desa Indro.
Saat paket diterima, petugas berhasil mengamankan kurir berinisial AP beserta paket yang berisi 80 botol Arak Bali. Barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke pos polisi untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini diproses sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan aman dan melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” ujar AKP Heri Nugroho, Kepala Satuan Samapta Polres Gresik.
Polres Gresik menegaskan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan praktik peredaran miras ilegal melalui hotline “Lapor Cak Roma” 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (bas/arf)